Lagi Polisi Nakal, Bripka IS Jalani Sidang Etik di Mapolresta Bandar Lampung dan Dipecat Gegara Ini

Kembali terungkap adanya oknum polisi nakal. Kali ini terjadi di Bandar Lampung. Bripka IS menjalani sidang etik di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa.

Editor: dedy herdiana
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDAR LAMPUNG - Kembali terungkap adanya oknum polisi nakal.  Kali ini terjadi di Bandar Lampung.

Bripka IS menjalani sidang etik di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021).

Sidang tersebut digelar oleh Kabid Propam Polda Lampung.

Bripka IS menjalani sidang etik karena terlibat pencurian mobil Yaris bersama tiga orang rekannya.

Adapun satu rekannya, inisial AG merupakan oknum PNS di lingkungan Pemprov Lampung juga sudah diamankan.

Baca juga: Polisi Tembaki Sesama Polisi di Lombok Timur dengan Senapan Laras Panjang, Ini Kronologinya

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, dari hasil sidang etik dan profesi yang telah dilakukan menyatakan bahwa Bripka IS melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Diputuskan bahwa pelanggar (Bripka Irfan) melanggar kode etik kepolisian sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002 dalam keputusannya terhadap pelanggar bahwa berbuat dan melakukan perbuatan tercela," kata Pandra.

Pandra melanjutkan, hasil sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan menyatakan hasil sidang putusan akhir ini, Bripka IS dikenakan sanksi perhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dalam persidangan ada 9 saksi diperiksa sesuai kasus tindak pidana yang terjadi di laporan pada 9 Oktober 2021," kata Pandra.

Baca juga: Kapolda Lampung Pastikan Anggotanya yang Diduga Terlibat Perampokan Bakal Dipecat dan Dipidana

Pandra menyatakan bahwa dari pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, saksi dan barang bukti yang ada sehingga diambil keputusan untuk menyidangkan Bripka IS, anggota Sat Samapta Subnit II Dalmas, Polresta Bandar Lampung.

Baca juga: Janda Mengaku Dihamili Polisi Beristri, Jalin Hubungan Gelap 7 Bulan dengan Bripka AF, Ini Katanya

Meski telah melalui sidang etik dan profesi, Pandra memastikan proses pidana umum terhadap Bripka IS tetap berlanjut.

"Kami akan proses selanjutnya. Untuk pidananya tetap berada di Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Pandra.

Pandra menambahkan, untuk prosesi upacara PTDH akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Tentunya ada prosesi selanjutnya, ini masih kita jadwalkan segera," kata Pandra. 

Di Majalengka, Bripka NN Dipecat dengan Tidak Hormat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved