Janda Mengaku Dihamili Polisi Beristri, Jalin Hubungan Gelap 7 Bulan dengan Bripka AF, Ini Katanya
oknum polisi beristri tersebut diketahui anggota Polres Trenggalek, berinisial Bripka AF (39) dilaporkan karena menghamili istri temannya
TRIBUNCIREBON.COM - Baru-baru ini instansi Polri tengah jadi sorotan publik, lantaran banyak oknum polisi yang terlibat kasus dan pelanggaran fatal.
Sebut saja kasus rudapaksa oknum Kapolsek Parigi Moutong, kasus polisi banting mahasiswa hingga kasus polisi pacaran menggunakan mobil PJR.
Kali ini ada kasus oknum polisi diduga menghamili seorang wanita berstatus janda.
Kasus oknum polisi beristri di Polres Trenggalek hamili istri teman sendiri ini tengah diproses di Propam.
Baca juga: Polisi Beristri Hamili Istri Teman Sesama Polisi, Jalin Hubungan Gelap 7 Bulan, Ini Pengakuan Korban
Seorang oknum polisi beristri tersebut diketahui anggota Polres Trenggalek, berinisial Bripka AF (39) dilaporkan karena menghamili istri temannya di polres setempat.
Sementara korban wanita yang dihamili adalah berinisial AT (36).
Karena merasa sakit hati Bripka AF tidak tanggung jawab, wanita yang telah ditinggal mati suaminya itu melapor ke Propam Polda Jawa Timur.
Dalam pengakuannya, korban AT telah berhubungan gelap dengan Bripka AF yang beristri itu selama 7 bulan.

Atas prilaku Bripka AF, Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera pun memberikan sanksi kepada anak buahnya tersebut, Sabtu (23/10/2021).
Bripka Af diduga telah melakukan tindakan asusila.
Pemberian sanksi tersebut, menurut Dwiasi, perintah dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.
"Dia (Bripka AF) harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
Dwiasi pun menonjobkan Bripka AF. Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam.
Baca juga: Suami Dipenjara Istri Malah Dicabuli dan Diperas oleh 2 Oknum Penyidik Polsek, Ini Kronologinya
"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.