Janda Mengaku Dihamili Polisi Beristri, Jalin Hubungan Gelap 7 Bulan dengan Bripka AF, Ini Katanya

oknum polisi beristri tersebut diketahui anggota Polres Trenggalek, berinisial Bripka AF (39) dilaporkan karena menghamili istri temannya

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Ilustrasi: kolase polisi dan ibu hamil 

"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," terang AKBP Dwiasi.

Sementara itu, pelapor menjelaskan, sudah menjalin hubungan dengan terlapor secara khusus, sejak 7 bulan terakhir.

Baca juga: Oknum Kapolsek Tiduri Putri Tersangka, Pelaku Kasih Uang, Dapat Nomor HP Korban Dengan Cara Ini

"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Juga dijelaskan, korban AT nekat melapor ke polisi, karena Bripka AF tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, " ujar korban AT.

Korban berharap, karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.

"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.

Korban juga berharap, anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.

"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT. (Kompas.com)

Baca juga: Polisi Pacaran Pakai Mobil Patroli Viral di Medsos, Nasib Bripda AB Diujung Tanduk, Ini Kronologinya

Berita lain terkait Oknum Polisi Hamili Istri Teman Sesama Polisi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved