Dirut Garuda Dilaporkan Serikat Karyawan Gunakan Fasilitas Perusahaan untuk Liburan ke New York

sang direktur utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dilaporkan oleh Serikat Pekerja Garuda ke Menteri BUMN Erick Thohir.

Editor: Mumu Mujahidin
kompas.com
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berdiri di dekat pesawat Garuda Indonesia Boeing 373-800 NG 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, surat izin usaha penerbangan berjadwal sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.

Baca juga: Kabar Gembira Garuda Indonesia Resmi Buka Layanan Kargo di Bandara Kertajati Ini Rute Penerbangannya

Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo

Ia juga mengungkapkan, Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal. Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Pelita Air Service sudah memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach.

"Pelita Air Service saat ini sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ucap Novie saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Meski begitu, Novie mengungkapkan, bahwa maskapai Pelita Air masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin terbang.

"Pelita Air selanjutnya harus mengurus sertifikat AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," ujar Novie.

Sebagai informasi, maskapai Pelita Air ini sudah terbentuk sejak tahun 1963. Saat itu Pertamina sedang meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di Indonesia.

Pelita Air dibentuk untuk urusan transportasi minyak dan gas, hingga personel. Maskapai ini kemudian diberi misi melakukan operasi penerbangan untuk melayani dan mengkoordinasikan operasi penerbangan secara ekonomis dalam industri migas di Indonesia melalui penerbangan charter dan kegiatan terkait.

Anggota Komisi VI DPR Tak Setuju Garuda Ditutup

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengaku kurang sependapat jika maskapai Garuda Indonesia ditutup apalagi dipailitkan.

Menurutnya, masih banyak opsi rasional yang bisa ditempuh Pemerintah guna menyelamatkan maskapai kebanggaan bangsa dan negara ini.

Baca juga: Harga PCR Oktober 2021 di Maskapai Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink, Paling Murah Segini

Baca juga: Tanggapan Garuda Indonesia Terkait Gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo

"Pertama Pemerintah harus menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan markup-markup yang terjadi di Garuda sebelumnya. Kerugian Garuda tidak bisa lepas dari praktik dugaan markup-markup dalam perjanjian dengan pihak Lessor," kata Politikus PDIP itu kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Darmadi juga menyarankan, jika opsi tersebut di atas belum menemui titik terang maka masih banyak cara lain yang bisa ditempuh pemerintah guna menyelamatkan Garuda.

"Jika ada celah "korupsi" apalagi sampai bisa terbukti di negara lessor, tentu bisa dibawa ke FCPA (Foreign Corruption Practice Act) atau ke UK Bribery Act (UKBA). Semakin mudah jika lessor-nya perusahaan terbuka (listed diluar negeri). Mereka akan ketakutan terutama prinsipal lessor karena akan mempengaruhi valuasi nilai perusahaan di capital marketnya. Intinya Pemerintah harus menemukan bukti korupsi sehingga bisa renegosiasi dengan mulus," ujarnya.

Baca juga: Rekam Jejak Pelita Air, Maskapai Pengganti Jika Garuda Ditutup, Lengkap dengan Profilnya

Tak hanya renegosiasi dengan pihak Lessor, Darmadi juga menyarankan agar opsi restrukturisasi Garuda lebih flexible.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved