Korban Main Hakim Sendiri Masih Hidup Ketika Mau Dikubur, S Lakukan Ini Saat Tahu Korban Belum Wafat

Saat tubuhnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka, S (39). S kemudian turun ke kuburan dan menggorok leher

Dok Desa Sindangsari
Polisi Garut membongkar kembali makam seorang pria, MM, yang tewas karena dikeroyok massa warga Sindangsari, Garut, di kaki Gunung Cikuray, Senin (25/10/2021). 

14 orang tersebut terbukti bersalah lantaran menghabisi Maman (50) hingga jasadnya dikuburkan di kaki Gunung Cikuray dalam keadaan kaki terikat dan dibungkus karung. 

Kejadian tersebut bermula saat MM kepergok sedang memasuki gudang sayur diduga akan melakukan pencurian di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ditetapkanlah 14 orang yang menjadi tersangka tindak main hakim sendiri di Mapolres Garut, Selasa (26/10/2021).
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ditetapkanlah 14 orang yang menjadi tersangka tindak main hakim sendiri di Mapolres Garut, Selasa (26/10/2021). (Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ditetapkanlah 14 orang yang menjadi tersangka yang melakukan tindak main hakim sendiri

"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," ujarnya dalam pers konferensi di halaman Polres Garut, Selasa (26/10/2021). 

Wirdhanto menjelaskan lokasi penguburan Maman dilakukan di kaki Gunung Cikuray yakni di salah satu ladang jagung milik warga. 

"Lokasinya sekitar dua kilo meter dari lokasi pengeroyokan," ungkapnya. 

Setelah dikeroyok korban dalam keadaan tidak berdaya, diikat menggunakan tali tambang dan dimasukan kedalam karung kemudian di bawa ke gunung untuk dikuburkan. 

"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam," ucapnya. 

Ke empat belas tersangka  dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP. 

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.

Baca juga: Maling Mati Diamuk Warga, Jasadnya Dimasukan Karung Lalu Dikubur, Belasan Warga Garut Diamankan

Kronologi

Belasan warga Garut diamankan kepolisian lantaran telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia. 

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10/2021) dini hari. 

Mayat korban diketahui diikat lalu dibungkus karung kemudian dibawa sejauh 1 kilometer untuk dikuburkan di Blok  Waspada, Kaki Gunung Cikuray. 

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi membenarkan bahwa korban tewas akibat dianiaya warga sekitar lantaran kepergok saat memasuki rumah warga. 

Polisi Garut membongkar kembali makam seorang pria, MM, yang tewas karena dikeroyok massa warga Sindangsari, Garut, di kaki Gunung Cikuray, Senin (25/10/2021).
Polisi Garut membongkar kembali makam seorang pria, MM, yang tewas karena dikeroyok massa warga Sindangsari, Garut, di kaki Gunung Cikuray, Senin (25/10/2021). (Dok Desa Sindangsari)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved