Korban Main Hakim Sendiri Masih Hidup Ketika Mau Dikubur, S Lakukan Ini Saat Tahu Korban Belum Wafat

Saat tubuhnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka, S (39). S kemudian turun ke kuburan dan menggorok leher

Dok Desa Sindangsari
Polisi Garut membongkar kembali makam seorang pria, MM, yang tewas karena dikeroyok massa warga Sindangsari, Garut, di kaki Gunung Cikuray, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Maman (50) terduga pencuri yang tewas dihakimi warga ternyata masih hidup saat dimasukan ke lobang sedalam 1,5 meter di ladang jagung kaki Gunung Cikuray. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pada saat penguburan Maman masih dalam keadaan hidup. 

Saat tubuhnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka, S (39). 

S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menggorok leher korban dengan golok. 

Baca juga: Waduh, Sekolah Yang Hentikan PTM Terbatas di Kota Bandung Bertambah

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021). 

Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali dikubur. 

Selain diketahui sebagai orang yang menghabisi Maman dengan cara digorok, S diketahui juga merampas ponsel milik Maman. 

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 03.00, Motor Hantam Motor di Jalinsum, Ayah, Ibu, Anak, dan Janin Meninggal

S terancam hukuman seumur hidup karena melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan terencana. 

Dalam kasus ini Polres Garut menetapkan 14 orang tersangka yang mempunyai peran masing-masing. 

Diantaranya ada yang menganiaya menggunakan batu yang dibenturkan ke kepala korban juga memukul dengan menggunakan besi. 

Baca juga: 14 Warga Garut Hajar Maling hingga Mati, Diikat dan Dimasukan ke dalam Karung Lalu Dikubur

"Jadi 14 orang ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama, ada yg membacok di bagian pundak bagian kaki ada juga yg menggunakan batu menghantamkan di daerah kepala berdasarkan hasil dari autopsi," ucap Wirdhanto. 

Kemudian setelah korban tidak sadarkan diri korban kemudian dimasukan ke dalam karung dengan tubuh terikat tali.(*) 

Diberitakan, Aksi main hakim sendiri terhadap maling terjadi di Kampung Sengklek, Garut

Oknum maling tersebut hingga mati dihajar massa saat kepergok hendak memasuki rumah warga.

Polisi tetapkan 14 orang tersangka main hakim sendiri terhadap satu orang terduga pencuri di Garut

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved