Ratu Sabu Indramayu Ditangkap
Ratu Sabu di Indramayu Ini Bisa Dipenjara 20 Tahun, Dikenal Berani Biasa Transaksi Bertemu Langsung
Polisi berhasil membongkar praktik pengedaran sabu yang dilakukan oleh N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, ia juga memiliki julukan sebagai Ratu Sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, N ditangkap di kediaman tersangka lainnya yang juga seorang bandar sabu berinisial D di Kecamatan Terisi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
"Iya, dia merupakan bandar di Kabupaten Indramayu," ujar AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).
Sosok dari N ini, diketahui juga lihai dalam mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Indramayu.
Polisi bahkan mengategorikan Ratu Sabu itu sebagai tersangka yang cukup berbahaya.
Jika tidak dilakukan pengungkap, dikatakan AKBP M Lukman Syarif, pengedaran barang haram yang dilakukan oleh N ini bakal semakin menyebar luas.
"Makanya kita hentikan agar tidak semakin meluas," ujar dia.
Adapun secara keseluruhan, ada sebanyak 10 orang tersangka yang berhasil ditangkap polisi.
Sebanyak 9 tersangka di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.
"Mereka merupakan tersangka pengedaran ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT)," ujar dia.
Baca juga: Queen of Sabu-sabu di Indramayu Diciduk, Polisi Sebut Si Ratu Sabu Benar-benar Berbahaya, Siapa Dia?