Ratu Sabu Indramayu Ditangkap

Ratu Sabu di Indramayu Ini Bisa Dipenjara 20 Tahun, Dikenal Berani Biasa Transaksi Bertemu Langsung

Polisi berhasil membongkar praktik pengedaran sabu yang dilakukan oleh N (38), wanita cantik warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengungkap kasus pengedaran narkotika yang dilakukan oleh Ratu Sabu berinisial N saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021). 

Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, ia juga memiliki julukan sebagai Ratu Sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, N ditangkap di kediaman tersangka lainnya yang juga seorang bandar sabu berinisial D di Kecamatan Terisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 82 paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

"Iya, dia merupakan bandar di Kabupaten Indramayu," ujar AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10/2021).

Sosok dari N ini, diketahui juga lihai dalam mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Indramayu.

Polisi bahkan mengategorikan Ratu Sabu itu sebagai tersangka yang cukup berbahaya.

Jika tidak dilakukan pengungkap, dikatakan AKBP M Lukman Syarif, pengedaran barang haram yang dilakukan oleh N ini bakal semakin menyebar luas.

"Makanya kita hentikan agar tidak semakin meluas," ujar dia.

Adapun secara keseluruhan, ada sebanyak 10 orang tersangka yang berhasil ditangkap polisi.

Sebanyak 9 tersangka di antaranya adalah laki-laki dan satu orang perempuan.

"Mereka merupakan tersangka pengedaran ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT)," ujar dia.

Baca juga: Queen of Sabu-sabu di Indramayu Diciduk, Polisi Sebut Si Ratu Sabu Benar-benar Berbahaya, Siapa Dia?

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved