Selebritis

Kasus Karantina Belum Beres, Rachel Vennya harus Berurusan Lagi dengan Polisi Soal Pelat Nomor RFS

Rachel Vennya dijemput menggunakan mobil hitam dengan pelat nomor B 139 RFS, kini harus berurusan lagi dengan polisi

Editor: Mumu Mujahidin
(Youtube channel Kompas tv)
Dicecar 35 Pertanyaan hingga Terancam Penjara, Rachel Vennya Gemetar di Kantor Polisi 

Perihal temuan tersebut, Kombes Pol Sambodo memastikan bakal meminta klarifikasi dari Rachel Vennya.

Cara yang digunakan adalah dengan melakukan pemanggilan sang selebgram ke Polda Metro Jaya.

Atau mengirim penyidik lalu lintas ke rumah Rachel Vennya dan melakukan pemeriksaan.

Kendati demikian, agenda pemanggilan soal pelat nomor RFS masih menunggu proses kasus kabur karantina.

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Oknum TNI yang Terlibat Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Tak Cuma Seorang

"Nanti setelah pemeriksaan yang terkait dengan karantina, kita juga akan memanggil untuk klarifikasi."

"Dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas," terang Kombes Pol Sambodo.

Menurut keterangan Kombes Pol Sambodo, ada kemungkinan Rachel Vennya melanggar sejumlah pasal.

Di antaranya tidak menggunakan tanda nomor kendaraan yang sah atau tidak bisa menunjukkan STNK.

"Apakah melanggar Pasal 280 Undang Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68," jelas Kombes Pol Sambodo.

"Misalnya pelanggaran Pasal 288 artinya mobil itu sudah dicat, tapi belom diubah STNK-nya," imbuhnya.

Akan tetapi untuk permasalahan ini, Rachel Vennya akan diberi sanksi tilang sesuai pelanggaran.

Baca juga: Okin Berpesta di Tengah Kasus Rachel Vennya Kabur dari Tempat Karantina, Netter: Ayah Berhak Bahagia

Akun Instagram Rachel Vennya Mendadak Hilang

Saat ditelusuri Tribunnews beberapa waktu lalu, akun Instagram @rachelvennya tiba-tiba hilang.

Padahal sebelumnya Instagram dengan jutaan pengikut itu masih bisa diakses.

Ketika membuka mencari Instagram Rachel Vennya, pihak Instagram menyatakan halaman tidak tersedia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved