TERKUAK Pengantin Baru yang Ditemukan Terkulai Lemas Setengah Tanpa Busana Itu Akibat Ulah Suaminya

Kabar Ella Andini, sang pengantin baru yang ditemukan meninggal dunia di kamarnya sempat menyita perhatian publik.

Editor: dedy herdiana
PIXABAY
ilustrasi pengantin baru 

Selanjutnya, Tim Panter berkoordinasi dengan Tim Naga Polres Pangkalpinang, setelah dilidik ternyata nihil karena foto tersangka sudah viral.

"Namun kami mendapatkan informasi tersangka sempat bermalam di Pangkalpinang pada Rabu (20/10/2021) malam.

Anggota Polres Bangka Selatan, mengindentifikasi mayat Ella Andini, dari Kediamannya di RT 5 RW 6, Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/10/2021).
Anggota Polres Bangka Selatan, mengindentifikasi mayat Ella Andini, dari Kediamannya di RT 5 RW 6, Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/10/2021). ((Bangkapos.com/Yuranda))

Naik Truk Sawit

Berdasarkan informasi Apoy yang mengantarkan M Rafli, pelaku ini menuju ke Riausilip menumpang truk menuju Palembang," ungkapnya.

Apoy dalam perkara pembunuh Ella Andini ini turut serta membantu M Rafli kabur keluar kota.

Setelah mengantar M Rafli ke Pangkalpinang, Apoy disuruh balik ke Toboali.

"Tersangka ini langsung menuju ke Riausilip dengan mencari mobil truk pengangkut buah sawit di salah satu PT di daerah tersebut untuk menyeberang ke Palembang," ucapnya.

Namun M Rafli belum sempat melarikan diri dari Bangka Belitung, pelaku pembunuh Ella Andini (24) yang tak lain merupakan suaminya, berhasil ditangkap oleh Tim Panter Satreskrim Polres Bangka Selatan dan Tim Kelambit Polres Bangka, di Kebun Sawit, Riausilip, Kabupaten Bangka.

Rampas Perhiasan Istri dan Konsumsi Narkoba

Dari penangkapan Rafli tenyata terungkap kebobrokannya selama ini. Kedua pasangan pengantin ini sebelumnya sempat cekcok lantaran Ella Andini mengetahui bahwa suaminya tersebut kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria dan Kabag Ops AKP Albert, saat konferensi pers, di ruangan Rajawali Polres Bangka Selatan, Jumat (22/10/2021)

Menurut Joko,  Rafli Ini juga sempat merampas perhiasan milik istrinya, uang hasil penjualan emas sebenar Rp6 lebih Juta itu, digunakan membeli narkoba jenis sabu, berjudi dan minuman beralkohol.

"Karena mengetahui suaminya mengkonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut. Kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoi tersebut," kata Joko.

Sebelumnya, pada hari Selasa (5/10/2021) Rafli ketahuan oleh Ella mencuri emasnya, dan tersangka mengakui mengambil emas sebanyak 5 mata, dan korban meminta mas tersebut dikembalikan.

"Mungkin dari situlah korban mengetahui bahwa suaminya memakai narkoba. Dan di usir, pada tanggal 19 Oktober 2021, pukul 16.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban, dengan membawa makanan dan mengobrol, korban bilang kita cerai saja," ungkap Joko.

Emas yang sempat dijual oleh suaminya itu minta dikembalikan oleh Ella. Menurut keterangan tersangka, kata Joko uang tersebut sempat dikembalikan sebanyak Rp4 juta.

"Tapi kita belum pastikan. Kemudian M Rafli ini kembali ke kosan dan curhat ke temannya Apoi ini, temannya ini menanggapi dengan candaan sudah matikan saja. Sebelum menghabisi nyawa istri, Tersangka juga mengkonsumsi narkoba dan pada saat kabur, hasil tes urine positif," ungkapnya

Menurut keterangan Apoi, ternyata dia memberikan sarankepada Rafli dengan dasar asal bicara saja agar membunuh Ella.

Kemudian pukul 01.00 WIB dini hari pelaku kembali kekediaman korban, dan seperti biasa tidur di rumah tersebut. Kemudian Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 8.00 WIB pagi, bangun tidur. Kemudian mereka melakukan hubungan suami istri.

Setelah berhubungan badan, pelaku membaca chat istrinya dengan lelaki lain. Seketika suaminya langsung emosi dan bertengkar.

"Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencek korban hingga meninggal dunia. Setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket," ungkapnya

Rafli langsung keluar dengan membawa motor dan handphone iPhone 12 Pro Max milik korban. Tersangka langsung mengajak Apoy mengantarkannya ke Pangkalpinang.

Pada saat perjalanan, M Rafli menceritakan kepada rekannya itu telah menghabiskan nyawa istrinya. Sesampainya di Koba, Bangka Tengah pelaku menjual hp tersebut ke konter sebesar Rp 11 juta.

Atas perbuatan keduanya. Tersangka M Rafli diancam dengan pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan Apoy (30) diancam pasal 221 KUHP, turut serta menyembunyikan, menolong, menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan, dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara.

(*/TRIBUN MEDAN)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TRAGEDI Pengantin Baru, Ella Ternyata Dibunuh Rafli seusai Berhubungan Intim, Ini Obrolan Terakhir, https://medan.tribunnews.com/2021/10/22/tragedi-pengantin-baru-ella-ternyata-dibunuh-rafli-seusai-berhubungan-intim-ini-obrolan-terakhir?page=all.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved