Ancaman Bom Ledakkan Bank di Ciawigebang

Peneror Bom di Bank Kuningan Mengatasnamakan Gerakan Merdeka Raya: Bom Akan Meledak Jam 11

Mereka mengaku sudah menyimpan bom di semua bank yang ada di Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Net/Istimewa
Ilustrasi bom 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Seseorang atau pihak yang mengatasnamakan Gerakan Merdeka Raya menebar teror di Kuningan.

Mereka mengaku sudah menyimpan bom di semua bank yang ada di Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat.

Pesan teror menyebar melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

Sejumlah warga di Ciawigebang menerim pesan tersebut, Jumat (22/10/2021).

Pesan berantai itu menggunakan huruf kapital dengan kalimat ancaman sebagai berikut :

'SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIMPAN BOM DI SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB.'

Kapolsek Ciawigebang Kompol Yayat Hidayat bersama Danramil Ciawigebang Kapten Kav Suharto langsung melakukan penyisiran di enam bank yang berada di wilayah Kecamatan Ciawigebang.

"Iya, tadi kami melakukan penyisiran ke tiap bank. Diketahui sebaran informasi itu sekitar pukul 08.30. Kami menerima laporan dari salah seorang warga yang menerima pesan melalui WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal, isi pesan itu ancaman bom," ujar Kapolsek Kompol Yayat kepada wartawan, Jumat (22/10/2021) sore.

Saat melakukan penyisiran, Kapolsek juga mengetahui, dari enam bank itu, ada salah satu bank yang mendapat ancaman bom melalui telpon kantornya.

Suaranya seorang perempuan dengan kata-kata yang hampir sama seperti di WhatsApp tersebut.

"Tadi kami saat di lapangan, ada teror telepon masuk pada satu bank dengan nada ancaman sama dengan isi dari pesan berantai tadi," ujarnya.

"Kami meminta kepada pihak bank untuk menutup pelayanan lebih awal dan petugas keamanan agar waspada jika ada hal-hal yang mencurigakan. Alhamdulillah, setelah dilakukan penyisiran kami tidak menemukan barang yang mencurigakan," kata Kapolsek.

Dalam kasus ini, kata Kapolsek berjanji akan menindaklanjuti teror bom dan sedang melacak nomor pengirim pesan tersebut.

Sebab tindakan pelaku penyebar teror ini dianggap melanggar UU ITE no. 11 tahun 2018 dan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved