Ancaman Bom Ledakkan Bank di Ciawigebang
Anak Buah Prabowo di Kuningan Yakin Polisi Bisa Ungkap Kasus Teror Bom Bank di Ciawigebang
Kasus teror bom Bank di Kecamatan Ciawigebang diyakini dapat terungkap oleh petugas kepolisian.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan,Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Kasus teror bom Bank di Kecamatan Ciawigebang diyakini dapat terungkap oleh petugas kepolisian. Hal ini menyusul kasusnya menjadi sorotan husus dan fokus yang dilakukan alat pengaman negara.
"Kami yakin, petugas kepolisian dapat mengusut hingga berhasil mengungkap siapa pelaku teror bom Bank tersebut," kata HM Hadis, Anggota DPRD Kuningan dari Partai Gerindra, saat memberikan keterangan kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (23/10/2021).
Meski demikian, tokoh masyarakat di Kecamatan Ciawigebang ini meminta aparat tidak lengah dalam melakukan koordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat di tiap desa. Terutama lebih perhatian kepada gerakan - gerakan asing yang di lakukan warga di lingkungan setempat.
"Dengan terjadi teror Bom Bank, kami kepada konstituen dan lapisan masyarakat mengetatkan koordinasi.
Terutama untuk selalu waspada pada orang asing yang ada dilingkungan saat melakukan aktivitas bukan pada umumnya," ujar HM Hadis yang juga warga pituin Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang.
Tidak hanya itu, kepada manajamen Bank di Kuningan harus bisa membagi waktu dalam memberikan pelayanan kepada nasabah atau calon nasabah.
Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan deteksi dini, sehingga hal terjadi yang tidak di inginkan tidak muncul.
"Ya kepada manajemen Bank semua yang di Kuningan. Sudah sepatutnya melakukan evaluasi, minimal dengan merubah jam pelayanan atau menambah personil keamanan di lingkungan kantor keuangan tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya,
Pesan ancaman yang menyebutkan siap meledakkan bom di sejumlah bank di Kecamatan Ciawigebang cukup mengejutkan. Pesan itu beredar melalui aplikasi WA. Tak hanya itu, seorang penelepon gelap dengan suara perempuan pun menelepon salah satu bank di wilayah Ciawigebang dan menyampaikan ancaman peledakan bom.
Terkait dengan ancaman bom itu, Evan, seorang karyawan Bank BRI saat dihubungi ponselnya menjelaskan bahwa hal itu sudah dilakukan koordinasi dengan Petugas TNI - Polri.
"Sudah, udah koordinasi dengan Pak Komandan Yayat (Kapolsek Ciawigebang) orangnya baik," ujar Evan kala komunikasi dengan Tribuncirebon.com, Sabtu (23/10/2021).
Lokasi BRI di bawah pimpinannya, kata Evan posisinya berada tidak jauh dari Polsek Ciawigebang. "Udah konfirmasi ke sini aja, kita kantornya bersebelahan kok dengan Polsek Ciawigebang," ujarnya.
Baca juga: Ada Teror Bom Bank atas nama Gerakan Merdeka Raya di Kuningan, Begini Respon Kepala Bakesbangpol
Sementara itu, Danramil 1509/Ciawigebang Kapten Kav Suharto saat dikonfirmasi mengklaim bahwa sejumlah kantor Bank di Kecamatan Ciawigebang sudah dilengkapi dengan kamera pengintai alias CCTV (Camera Closed Televisi).
"Iya, semua Bank di Kecamatan Ciawigebang dilengkapi CCTV. Namun demikian, kami tetap menyarankan untuk Securty itu baiknya berjaga di luar kantor," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, muncul teror bom Bank Meledak di Kecamatan Ciawigebang yang kemudian mendapat penanganan dari TNI - Polri. Kontan sebanyak 6 Bank di Kecamatan Ciawigebang berhenti melakukan pelayanan pada umumnya.
"Iya tadi pas saya lihat ada Pak Polisi, Bapak - bapak seragam Tentara. Bank di Kecamatan Ciawigebang tutup," kata Suherli salah seorang nasabah yang hendak ke Bank di daerah setempat saat dihubungi ponselnya tadi, Jum'at (22/10/2021).
Ibu anak dua ini menceritakan, awalnya tidak sadar dengan kedatangan para petugas dari Kepolisian dan Tentara tersebut. Namun belakangan, informasi diterima geger menyebar pesan teror bom.
"Ya awal biasa aja. Tapi saat itu juga, saya dapat informasi ada pesan Bank di Kecamatan Ciawigebang akan di ledakan. Dari situ saya diam dan langsung pulang," kata dia seraya menambahkan padahal sudah mengambil nomor antrian nasabah.
Baca juga: Teror Bom Bank di Ciawigebang Bikin Banyak Orang Ketakutan, Begini Kata Polres Kuningan
Ditanya jumlah Bank di Kecamatan Ciawigebang, Ia menyebut bahwa di daerahnya itu ada sebanyak 6 kantor jasa pelayanan keuangan. "Enam Bank itu, tiga Bank BRI, terus ada BPR, Bank Mandiri dan Bank BJB," kata dia.
Berita sebelumnya, muncul broadcast ancaman bom melalui pesan berantai di Aplikasi Whatsapps warga Kecamatan Ciawigebang langsung gegerkan warga sekitar. Terlebih dalam pesan berantai itu sangat jelas menggunakan huruf kapital sebagai berikut.
'SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIMPAN BOM DI SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB'.
Akibat pesan menyebar itu membuat Kapolsek Ciawigebang Kompol Yayat Hidayat bersama Danramil Ciawigebang Kapten Kav Suharto melakukan penyisiran di sebanyak 6 bank yang berada di wilayah Kecamatan Ciawigebang.
"Iya, tadi kami lakukan penyisiran ke tiap Bank. Diketahui sebaran informasi itu aekitar pukul 08.30 Wib, kami menerima laporan dari salah seorang warga yang menerima pesan melalui whatsapp dengan nomor yang tidak dikenal yang isi pesan itu ancaman bom," ujar Kapolsek Kompol Yayat kepada wartawan sore tadi, Jum'at (22/10/2021).
Saat melakukan penyisiran, Kapolsek juga mengetahui, dari sebanyak 6 Bank itu, ada salah satu Bank mendapat ancaman bom melalui telpon kantornya. Suaranya seorang perempuan dengan kata-kata yang hampir sama seperti di whatsapp tersebut.
"Tadi kami saat dilapangan, ada teror telepon masuk pada Bank Mandiri dengan nada ancaman sama dengan isi dari pesan berantai tadi," ujarnya.
Dari kejadian ini, Kapolsek berharap kepada lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap manajamen Bank yang berada di wilayah hukum Ciawigebang.
"Kami meminta kepada pihak bank untuk menutup pelayanan lebih awal dan petugas keamanan agar waspada jika ada hal-hal yang mencurigakan. Alhamdulillah, setelah dilakukan penyisiran kami tidak menemukan barang yang mencurigakan," kata Kapolsek.
Dalam kasus ini, kata Kapolsek berjanji akan menindaklanjuti teror bom dan sedang melacak nomor pengirim pesan tersebut. Sebab tindakan pelaku penyebar teror ini dianggap melanggar UU ITE no. 11 tahun 2018 dan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun. (*)