Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Membayar Jika Ditagih Debt Collector, Pegang Kata-kata Mahfud MD

para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Editor: Machmud Mubarok
(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021). 

Ia menjelaskan, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.

"Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian," kata dia lagi.

Tulus menyebut, aduan yang paling banyak terkait penagihan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.

"Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Ciri-ciri 13 Modus Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui, Laporkan Jika Telah Terjadi Pada Anda

Baca juga: Jebakan-jebakan yang Dilakukan Pinjol Ilegal untuk Menipu Nasabahnya Diungkap OJK, Ini Katanya

Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah. 

"Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah," ungkap Tulus.

Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar. Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.

Tulus Abadi juga mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak tegas. Usai perintah Presiden tersebut, Kepolisian RI mulai melakukan aksi sigap.

"Menurut saya kita apresiasi. Bahkan yang kemarin itu, hingga kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara," ucapnya. 

Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal dan dijalankan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.(dok Polda Kalbar).

"Artinya, saya lihat tidak seagresif itu (sebelum perintah Presiden). Nah itu ada apa? Karena pengaduan-pengaduan yang masuk itu sudah sangat banyak. Dari (setelah) Presiden nyentil, baru kemudian bergerak," lanjut dia.

Meski mengapresiasi Presiden dan langkah Kepolisian, YLKI justru menilai apa yang dilakukan saat ini agak terlambat. Alasannya, sudah banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal yang meresahkan sejak lama.

"Kemudian Presiden itu di satu sisi kita apresiasi, di sisi lain sentilan itu agak terlambat karena fenomena ini sudah muncul tiga tahun terakhir. Pengaduan di YLKI paling dominan masalah pinjol," kata dia.

YLKI mengaku sudah menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pihak-pihak terkait. Namun kata Tulus, laporan itu tidak direspons cepat.

Dalam rapat terbatas yang digelar Jumat (15/10/2021), Presiden Jokowi meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved