Ciri-ciri 13 Modus Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui, Laporkan Jika Telah Terjadi Pada Anda

terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi kliennya.

Editor: Mumu Mujahidin
Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM - Kasus penggerebekan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi topik perbincangan.

Sebagian besar korban pinjol ilegal terpaksa melakukan pinjaman lebih dari satu aplikasi.

Hal ini lantaran bunga pengembalian pinjaman cenderung cepat membengkak nominalnya.

Parahnya lagi, durasi waktu pelunasan sangat singkat.

Itulah mengapa, beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal, terkadang terjerat lebih dari satu aplikasi pinjol.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menamai karakteristik pinjol ilegal yang dialami para korbannya semacam itu, sebagai siklus pinjaman berantai.

Pasalnya, sebagian besar para debitur mengakses lebih dari satu aplikasi pinjol untuk memperoleh pinjaman uang.

Gali lubang tutup lubang. Sepertinya menjadi pemeo yang tepat dalam menggambarkan dinamika para korban tatkala terjerat pinjol ilegal dengan karakteristik kasus semacam itu.

Mengingat, tenggat waktu pelunasan yang terbilang singkat dari pihak aplikator pinjol illegal.

Hal itu membuat para debitur terkadang terpaksa nekat melakukan peminjaman uang kembali dari aplikasi pinjol lainnya, guna menutupi tunggakan tagihan dari aplikasi sebelumnya.

"Contoh, kemarin, ada 1 ibu-ibu, dia pinjam uang, dari pinjaman awal sudah naik 5 kali lipat, dan dia gali lubang tutup lubang, sistemnya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Jebakan-jebakan yang Dilakukan Pinjol Ilegal untuk Menipu Nasabahnya Diungkap OJK, Ini Katanya

13 Modus Pinjaman Online Ilegal

Mantan Kepala Bagian Pengendalian Personel (Kabagdalpers) Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim itu mengungkapkan, terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegalyang menyalahgunakan data pribadi kliennya.

1) Besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung tinggi, bahkan tanpa batasan

2) Proses penagihan yang dilakukan pada kontak si peminjam atau debitur (message blasting)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved