Ciri-ciri 13 Modus Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui, Laporkan Jika Telah Terjadi Pada Anda
terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi kliennya.
3) Penagihan disertai ancaman fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual
Zulham mengungkapkan, beberapa kasuistik yang sedang didalaminya, menunjukkan bahwa para oknum DC akan memanfaatkan pesona penampilan fisik dalam menghasut kliennya.
Karakternya lazim digunakan pada orang-orang yang berpenampilan menarik. Jikalau korbannya laki-laki, maka aplikator memanfaatkan peran DC berjenis kelamin wanita, begitu juga sebaliknya.
Siasat itu, biasanya berkelindan dengan praktik pelecehan secara seksual, yang tentunya acap menyasar klien wanita.
"Makanya di sini ada juga pelecehan. Mungkin di-vidcall (video call) sama mereka. Kemudian vidcall itu di-screenshot seolah-olah ada perselingkuhan," jelasnya.
Baca juga: Kisah Pria Bandung yang Jadi Korban Pinjol Ilegal, Diteror & Diancam Debt Collector Hingga Masuk UGD
4) Proses penagihan dengan ancaman penyebaran data pribadi
5) Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke seluruh kontak yang terdapat pada ponsel klien atau debitur
6) Aplikator dapat mengakses sistem penyimpanan data perangkat lunak ponsel milik debitur
7) Nomor kontak atau lokasi kantor penyelenggaran aplikasi online yang tidak jelas
8) Biaya admin proses peminjaman yang tidak jelas
9) Nama aplikasi mudah berganti
10) Aplikasi pinjol tidak bisa diakses dan hilang dari AppStore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.
11) Proses penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.
12) Data KTP yang dipakai penyelenggara aplikasi online untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain
13) Virtual account pengembalian uang yang salah
Baca juga: 83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Tiba di Polda Jabar dari Yogyakarta