Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Membayar Jika Ditagih Debt Collector, Pegang Kata-kata Mahfud MD

para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Editor: Machmud Mubarok
(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Satu pekerja kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diamankan polisi, Senin (18/10/2021). 

Jokowi meminta jajarannya lebih memperhatikan tata kelola pinjaman online. Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech). Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

Merespons instruksi Presiden, OJK akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru.

Bersamaan dengan itu, Kominfo juga bakal menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online baru.

Janji OJK Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso berjanji akan terus memberantas layanan pinjaman online (pinjol) ilegal ke seluruh wilayah Tanah Air.

Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah dan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjaman online (online) ilegal atau tidak terdaftar.

“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” kata Wimboh dilansir dari Antara.

Menurut dia, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kemkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.

Ia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan dari pinjol atau layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat, kata Wimboh, dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol, atau melalui kontak Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik konsumen@ojk.go.id. 

Masyarakat juga dapat melihat daftar perusahaan pinjol resmi yang mendapat izin OJK di situs www.ojk.go.id Adapun sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/10/19/191144026/mahfud-md-nasabah-pinjol-ilegal-tidak-usah-bayar-cicilan-lagi-meski-ditagih.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved