Modus Baru di Majalengka, Jangan Langsung Percaya, Bila Ada Orang yang Mengaku Hilang Kunci Motor

Modus baru pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terbongkar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi: suasana parkir kendaraan di Kota Cirebon, Jumat (6/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Modus baru pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terbongkar.

Polisi menyebut pelaku pencurian motor berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang sedang terparkir.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus baru curanmor itu terungkap setelah seorang pelaku berinisial IM.

Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Majalengka.

"Telah berhasil diamankan seorang pelaku curanmor. Jadi untuk pelaku ini memang ada modus baru yang cukup unik," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Soal Pencurian Motor di Bandung Sambil Todongkan Pistol dan Viral di Medsos, Begini Kata Polisi

Edwin menjelaskan, modus yang dipakai pelaku tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang tengah terparkir.

Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan milik warga yang sedang mengikuti vaksinasi di sejumlah tempat.

Pelaku berpura-pura kehilangan kunci dan meminta pertolongan kepada petugas parkir untuk dicarikan tukang kunci.

"Modus baru di mana pelaku berpura-pura menjadi pemilik kendaraan. Kemudian yang bersangkutan meminta tolong ke orang sekitar bahwa ini adalah kendaraannya dan pelaku tidak bisa mengeluarkan kendaraan karena kuncinya hilang," ucapnya.

Sontak, permintaan pelaku direspon oleh warga sekitar dengan mencarikan tukang kunci.

"Kemudian pelaku meminta untuk dicarikan tukang kunci, tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak," jelas dia.

IM sendiri ditangkap pada Kamis (16/9/2021), setelah polisi mendapati pelaku yang menjual sepeda motor hasil curian di salah satu grup Facebook.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian di tiga lokasi berbeda.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Soal Pencurian Motor di Bandung Sambil Todongkan Pistol dan Viral di Medsos, Begini Kata Polisi

Baca juga: Viral Video Pencurian Motor di Dayeuhkolot Bandung, Pelaku Todongkan Pistol, Korban Lakukan Ini

Pencurian Motor dalam Hitungan Detik

Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Indramayu terekam kamera CCTV.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, kejadian itu diketahui terjadi di depan sebuah toko beras di Blok Pande, Desa/Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu pada Senin (18/1/2021) kemarin pada pukul 16.53 WIB.

Rekaman CCTV berdurasi 01.25 menit itu pun kini banyak dibagikan di berbagai media sosial masyarakat Kabupaten Indramayu.

Karyawan toko, Subhan menceritakan, kejadian tersebut bermula saat ada seorang pembeli yang memarkirkan kendaraannya di depan toko tempatnya bekerja.

"Cerita ada seorang pembeli, cuma kebetulan dia markirin kendaraan di depan toko saya, cuma belinya bukan beli beras, tapi beli sembako di toko sembako di sebelah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (20/1/2021).

Tidak lama berselang, lalu datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan.

Mereka lalu memarkirkan kendaraannya di dekat sepeda motor yang menjadi incarannya tersebut.

Masing-masing pelaku pencurian sepeda motor itu mengenakan baju ungu dan oranye.

Dalam video itu juga terlihat pelaku sempat kesulitan saat membobol kunci kendaraan sepeda motor milik korban.

Ia gagal pada kesempatan pertama dan cepat-cepat kembali menghampiri rekannya, takut ada yang melihat aksinya.

Setelah merasa aman dan tidak ada yang mengawasi, pelaku lalu mencoba membobol kunci untuk kali kedua.

Kemudian, hanya dalam hitungan detik ia berhasil membobol kunci kendaraan itu lalu lari membawa sepada motor milik korban.

Sementara itu, Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Karangampel Ipda Fheron membenarkan kejadian tersebut.

Hanya saja, sampai saat ini korban belum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Walau demikian, polisi tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, termasuk mengindentifikasi pelaku pencurian melalui rekaman CCTV.

"Sampai saat ini legalitas laporannya belum ada karena korban belum melapor ke polisi, tapi kita sudah lakukan upaya penyelidikan," ujar dia.

Polres Majalengka Tangkap Pencuri yang Beraksi di Rumah Sekda

Seorang warga inisial USY (44) asal Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka nekat mencuri dompet di rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) lama di Kelurahan Majalengka Wetan, Senin (22/3/2021) lalu.

Pria tersebut awalnya bertamu dan mencoba mengelabui orang rumah dengan berpura-pura menumpang ke toilet.

Namun, pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini tampaknya sudah mengincar dompet yang tergeletak di atas meja ruang tamu.

Baca juga: Robert Alberts Sebut Pemain Persib Sama Kecewanya dengan Bobotoh, Singgung Soal Persiapan Singkat

Paska 7 bulan peristiwa pencurian itu terjadi, USY akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota pada Rabu (29/9/2021) kemarin.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan bahan keterangan dari korban dan saksi lainnya bahwa pelaku tengah berada di Kabupaten Kuningan.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung berburu dan pelaku akhirnya ditangkap di Desa Padabeunghar di Kecamatan Pasawahan.

Baca juga: Penasehat KSP Ungkap Pertimbangan Jokowi Pilih Panglima TNI, Marsekal Fadjar Prasetyo Paling Ideal?

"Pelaku tanpa perlawanan kami tangkap di Kabupaten Kuningan," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (6/10/2021).

Edwin menceritakan, awalnya pelaku bertamu ke rumah dinas Sekertaris Daerah yang lama sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian setelahnya diterima oleh pemilik rumah, pelaku menumpang untuk ke toilet yang berada di pos jaga.

"Tapi keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (25) yang semula disimpan di atas meja yang berada di ruang tamu, lalu pelaku langsung pergi membawa kabur dompet milik korban," ucapnya.

Setelah dompet dikuasai oleh pelaku, sambung dia, pelaku mengambil isi dompet dan menguras isi tabungan milik korban.

Dengan cara menarik tunai di mesin ATM dan mentransfer sejumlah uang tabungan ke rekening lain.

"Hingga total uang yang dimiliki korban yang diambil oleh pelaku sejumlah Rp 23.500.000," jelas dia.

Baca juga: Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar Masih Disorot, Kades Pamoyanan Ungkap Kejanggalan

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku tabungan bank BJB atas nama korban.

Ada juga uang tunai sebesar Rp 5 juta rupiah.

Sementara, USY mengaku, pembobolan ATM ia lalu dengan cara mencocokkan pin dengan tanggal lahir milik korban yang dilihat melalui KTP.

Pelaku pun berhasil menggasak uang pelaku senilai Rp 23 juta lebih yang dikirim ke rekening miliknya.

"Saya coba otak-otak, terus saya coba pakai tanggal lahir korban ternyata benar bisa. Lalu saya transfer ke rekening," kata USY kepada media.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

"Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved