Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Yosef Diklaim Kuasa Hukum Bebas dari Tuduhan Pembunuh Tuti dan Amalia Karena Fakta Baru Ini
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, mengklaim hal tersebut berdasarkan fakta baru yang diungkap kliennya Yosef.
TRIBUNCIREBON.COM - Kuasa hukum Yosef mengkalim jika kliennya sudah terbebas dari tuduhan pembunuhan istri dan anaknya Amalia.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, mengklaim hal tersebut berdasarkan fakta baru yang diungkap kliennya.
Hal itu diungkapkan Rohman setelah Yosef menjalani pemeriksaan terakhir di Mapolres Subang pada Rabu (28/9/2021).
Menurut Rohman, Dalam materi pemeriksaan Yosef, kata dia, penyidik kembali menanyakan detik-detik ditemukannya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
"Jadi, Yosef menyampaikan kepada penyidik bahwa sebelum ke kantor polisi Jalancagak pukul 07.24 WIB dia sempat menghubungi HP Amel," ujar Rohman Hidayat saat dihubungi, Sabtu (2/10/2021).
Menurut Rohman, Yosef sudah merasakan ada kejanggalan saat dia pulang ke rumah.
Namun, ia belum menduga terjadi pembunuhan.
Yosef kemudian mencoba menghubungi Amel, tapi tidak direspons.
Kemudian, kata dia, Yosef menghubungi Yoris, anaknya yang lain, di jam yang sama.
"Telepon Yoris dijawab oleh istrinya. Di situ Yosef menyampaikan ke istri Yoris bahwa di rumah ada penculikan."
"Kenapa berpikir penculikan, karena pada saat itu Yosef melihat di jalan sebelah pintu masuk, ada bekas ban mobil," katanya.
Sekitar pukul 07.35 WIB, Yosef kemudian mendatangi Polsek Jalancagak.
Di saat itu juga, kata Rohman, Yoris menelepon.
"Jam 08.02 WIB, Yosef tidak masuk lagi ke TKP, tapi dibawa ke ruang komite sekolah SMA Jalancagak."
"Di TKP sudah banyak warga masyarakat dan sudah di police line," ucapnya.