Ibu Tiri Hilangkan Nyawa Anak

Fakta Lain Ibu Tiri Kejam Habisi Anak di Indramayu, Sebelumya Korban Sempat Video Call pada Ayahnya

Madi menceritakan kenangan terakhir sesaat sebelum anaknya ditemukan tewas dibunuh ibu tirinya sendiri.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ayah korban, Madi saat memegang foto keluarga di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Minggu (26/9/2021). 

Kini, SA (21) sang ibu tiri dan algojo atau membunuh bayaran, S (26) sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejamnya SA Si Ibu Tiri di Indramayu Menghabisi Nyawa Anak Sambung, Kini Suami SA Sangat Bersedih

Ayah korban, Madi mengatakan, ingin istrinya tersebut dihukum seadil-adilnya dengan hukum yang berlaku.

"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/9/2021).

Madi menceritakan, awalnya tidak menaruh curiga terhadap istrinya tersebut.

Ia bahkan sampai dengan sekarang masih tidak menyangka, nyawa anak pertamanya itu dirampas oleh sang ibu tiri.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal  340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Masih disampaikan Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.

Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

Yakni, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.

"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia.

Seperti diungkap sebelumnya, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan ibu tiri terhadap anak sambungnya di Indramayu menggegerkan warga setempat.

Terungkap motif ibu tiri, SA (21) yang tega bunuh anak, MYK yang masih berusia 7 tahun di Kabupaten Indramayu.

Melalui pembunuh bayaran, SA tega merampas nyawa anak dari suaminya tersebut dengan cara menceburkannya ke sungai.

Jasad MYK baru ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadelem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved