Karyawati Bank Digerebek Suami Sedang Selingkuh dengan Oknum ASN DPRD Lampung, Ini Kronologinya
Oknum karyawati bank plat merah di Lampung diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum pegawai apartur sipil negara (ASN) DPRD Lampung.
Irham menjelaskan, karena jauh dari Bandar Lampung R memutuskan tinggal di Kota Agung dan membawa mobil pemberian suaminya.
Namun kepercayaan sang suami dibalas dengan penghianatan.
Mobil yang dipakai R acap kali terlihat berada di Bandar Lampung meskipun disaat jam kerja.
"Setelah diselidiki dan dibuntuti, ternyata yang bersangkutan (R) tidak tinggal di Kota Agung, tapi ada di Sukarame Bandar Lampung," kata Irham.
Atas dasar itulah, lanjut Irham suami R dan kuasa hukum meminta pendampingan dari aparat kepolisian dan menyambangi kosan tersebut.
Irham menyebut saat dilakukan penggerebekan, kedua pasangan selingkuh ini kedapatan sedang berada dalam satu kamar.
"Benar saat digerebek mereka tinggal satu kamar, namun dari pengakuannya mereka sudah pernah nikah siri," kata Irham.
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang, Pria Ini Dianiaya Suami Selingkuhan dan Ayah Kandung, Ini Kronologinya
Ini Kata DPRD Lampung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali tercoreng dengan ulah oknum staf sekretariat institusi tersebut.
Terbaru, kepolisian dari sektor Sukarame menggerbek ARN oknum staf DPRD saat tengah bersama R oknum karyawati bank plat merah milik daerah yang berada didalam rumah kos di Jalan Morotai Bandar Lampung, Kamis (23/9/2021) malam.
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Melinda yang sedang berada di Bandung untuk Bimtek mengataan, kejadian tersebut sungguh mencoreng nama baik DPRD Lampung.
Tapi, lanjutnya, keduanya sudah dewasa. Apalagi kejadian diluar jam kerja dan memang bukan kapasitas dirinya.
"Dilihat juga apakah mereka itu sudah berkeluarga atau sudah pisah, dan dilihat dari situ juga, " kata Tina, saat dihubungi Tribunlampung, Jumat (24/9/2021).
Dirinya menengaskan, pihaknya akan teliti dulu dan akan ditindak sesuai aturan tentang PNS. Tapi, jika keduanya telah berpisah dengan pasangan masing-masing, tak bisa melarang itu sudah urusan pribadi.
Menurutnya, aturannya ASN itu tidak boleh seperti itu dan sangatlah mencoreng nama baik DPRD Provinsi Lampung.
