Ibu Tiri Hilangkan Nyawa Anak
SA, Ibu Tiri yang Kejam Bunuh Anak di Indramayu, Terancam Hukuman Mati, Ini Penjelasan Polisi
SA sendiri merupakan ibu tiri korban sekaligus otak pembunuhan berencana tersebut dan S merupakan algojonya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menetapkan SA (21) dan S (26) sebagai tersangka kasus ibu tiri bunuh anak di Kabupaten Indramayu.
Keduanya kini sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SA sendiri merupakan ibu tiri korban sekaligus otak pembunuhan berencana tersebut dan S merupakan algojonya.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad MYK (7) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Baca juga: Bukan Uang, Algojo yang Disewa Ibu Tiri Cuma Dibayar Dengan Miras untuk Habisi Nyawa MYK
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Masih disampaikan Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Yakni, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.
"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, SA (21) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana bocah 7 tahun di Kabupaten Indramayu.
Perempuan muda tersebut merupakan ibu tiri dari korban berinisial MYK.
Selain SA, polisi juga mengamankan S (26), yang berperan sebagai algojo atau pembunuh bayaran.
Kepada polisi, ibu tiri itu mengaku sakit hati dan cemburu kepada korban.
Baca juga: Macan Gunung Sawal di Ciamis Kembali Mangsa Hewan Ternak, Kali Ini Domba Milik Dodo Jadi Korban