Bioskop di Kota Cirebon Beroperasi Lagi, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Masuk

Ia mengatakan, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk atau berkunjung ke bioskop.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kabid Pariwisata Disbudpar Kota Cirebon, Hanry David (kanan), saat monitoring bioskop 21 di Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jumat (17/9/2021). 

Mereka mendatangi satu persatu bioskop di Kota Corebon, dari mulai CGV Transmart Cipto dan XXI CSB Mall di Jalan Cipto Mangunkusumo, serta 21 Grage Mall di Jalan Tentara Pelajar.

Rombongan yang dipimpin Kabid Pariwisata Disbudpar Kota Cirebon, Hanry David, tampak memantau alur masuk bioskop, pengaturan tempat duduk di studio, dan lainnya.

Kabid Pariwisata Disbudpar Kota Cirebon, Hanry David (kiri), saat monitoring 21 Grage Mall di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jumat (17/9/2021).
Kabid Pariwisata Disbudpar Kota Cirebon, Hanry David (kiri), saat monitoring 21 Grage Mall di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jumat (17/9/2021). (Ahmad Imam Baehaqi - Tribincirebon.com)

Mereka juga terlihat mengecek bagian dalam studio termasuk jarak antarkursi  pengunjung saat menonton film hingga penyemprotan disinfektan yang nantinya rutin dilaksanakan.

Hary mengakui hasil pemantauan kali ini seluruh pengelola telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di areal bioskop.

Di antaranya, pengecekan suhu tubuh pengunjung, pengaturan jaga jarak di ruang tunggu bioskop, menyiapkan hand santizer di sejumlah titik, tidak menyediakan makan dan minum.

"Pengelola juga telah menyediakan barcode aplikasi Peduli Lindungi yang harus discan pengunjung," kata Hanry David saat ditemui usai monitoring.

Ia mengatakan, aplikasi Peduli Lindungi diperlukan untuk memastikan pengunjung yang datang telah divaksin dan mengatur kapasitas bioskop 50 persen.

Selain itu, pihaknya memastikan monitoring bioskop akan digencarkan dan dilaksanakan rutin secara berkala untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Dibukanya kembali bioskop di Kota Cirebon tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Kami berpesan para pengelola benar-benar memerhatikan penerapan prokes di setiap bioskop," ujar Hanry David.

Baca juga: Nih Arti Warna QR Code di PeduliLindungi, Jadi Syarat ke Bioskop saat PPKM Level 3

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved