Bioskop di Kota Cirebon Beroperasi Lagi, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Masuk
Ia mengatakan, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk atau berkunjung ke bioskop.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Bioskop di Kota Cirebon beroperasi lagi sejak Kamis (16/9/2021) kemarin.
Sebelumnya bioskop ditutup sementara sejak beberapa waktu lalu karena PPKM darurat.
Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Hanry David, mengatakan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon tentang PPKM level 3.
Menurut dia, surat edaran itupun memuat beberapa aturan yang harus dipatuhi setiap pengunjung dan pengelola bioskop.
"Yang terpenting adalah membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas maksimal bioskop," kata Hanry David saat ditemui usai monitoring bioskop di Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Bioskop di Kota Cirebon Sudah Dibuka Kembali, Jangan Lupa Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Ia mengatakan, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk atau berkunjung ke bioskop.
Pasalnya, mereka merupakan kalangan rentan sehingga tidak diizinkan berkunjung ke bioskop.
Hanya anak berusia di atas 12 tahun yang diperbolehkan mengujungi bioskop dan merekap pun diwajibkan telah divaksin Covid-19.
"Semua pengunjung dan karyawan bioskop juga harus sudah divaksin, bahkan pengelola dilarang menyediakan makan serta minum," ujar Hanry David.
Hanry menyampaikan, para pengunjung juga harus menscan barcode aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki areal bioskop.
aplikasi Peduli Lindungi diperlukan untuk memastikan pengunjung yang datang telah divaksin dan mengatur kapasitas bioskop 50 persen.
"Kami juga berpesan para pengelola benar-benar memerhatikan penerapan prokes di setiap bioskop," ujar Hanry David.
Baca juga: Nih Arti Warna QR Code di PeduliLindungi, Jadi Syarat ke Bioskop saat PPKM Level 3
Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Bioskop di Kota Cirebon resmi dibuka lagi sejak Kamis (16/9/2021) kemarin setelah ditutup sementara selama beberapa waktu.
Jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon pun langsung memonitor penerapan protokol kesehatan di bioskop, Jumat (17/9/2021).
Mereka mendatangi satu persatu bioskop di Kota Corebon, dari mulai CGV Transmart Cipto dan XXI CSB Mall di Jalan Cipto Mangunkusumo, serta 21 Grage Mall di Jalan Tentara Pelajar.
Rombongan yang dipimpin Kabid Pariwisata Disbudpar Kota Cirebon, Hanry David, tampak memantau alur masuk bioskop, pengaturan tempat duduk di studio, dan lainnya.

Mereka juga terlihat mengecek bagian dalam studio termasuk jarak antarkursi pengunjung saat menonton film hingga penyemprotan disinfektan yang nantinya rutin dilaksanakan.
Hary mengakui hasil pemantauan kali ini seluruh pengelola telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di areal bioskop.
Di antaranya, pengecekan suhu tubuh pengunjung, pengaturan jaga jarak di ruang tunggu bioskop, menyiapkan hand santizer di sejumlah titik, tidak menyediakan makan dan minum.
"Pengelola juga telah menyediakan barcode aplikasi Peduli Lindungi yang harus discan pengunjung," kata Hanry David saat ditemui usai monitoring.
Ia mengatakan, aplikasi Peduli Lindungi diperlukan untuk memastikan pengunjung yang datang telah divaksin dan mengatur kapasitas bioskop 50 persen.
Selain itu, pihaknya memastikan monitoring bioskop akan digencarkan dan dilaksanakan rutin secara berkala untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Dibukanya kembali bioskop di Kota Cirebon tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Kami berpesan para pengelola benar-benar memerhatikan penerapan prokes di setiap bioskop," ujar Hanry David.
Baca juga: Nih Arti Warna QR Code di PeduliLindungi, Jadi Syarat ke Bioskop saat PPKM Level 3