Dugaan Korupsi Sapi Aspirasi Anggota Dewan, Ketua DPRD Kuningan Beri Penjelasan Begini
bahwa pelaksanaan kegiatan pokir ini sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban anggota dewan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Dugaan korupsi sapi melalui aspirasi atau pokok-pokok pikiran Anggota Dewan tahun APBD 2020 di Kabupaten Kuningan, mendapat tanggapan langsung dari Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy yang didampingi Ketua Komisi II DPRD Kuningan Rani Febriyanti di salah satu Rumah Makan di Desa / Kecamatan Kramatmulya, Kamis (16/9/2021).
Mengawali perbincangan Ketua DPRD Kuningan yang akrab disapa Zul ini menyampaikan klarifikasi beredarnya pemberitaan tersebut. Alasan itu dilakukan untuk menghindari penilaian atau agar tidak menjadi bola liar.
"Pertama saya sampaikan terima kasih sudah bisa hadir teman media. Kaitan pokir ini saya akan klarifikasi supaya tidak menjadi bola liar di lingkungan masyarakat," kata Zul mengawali perbincangan tadi.
Baca juga: Ini Jawaban Ketua DPRD Kuningan Soal Video Cekcok & Chat Batalnya Jokowi ke Ponpes Husnul Khotimah
Baca juga: Pihak Ponpes Husnul Khotimah Kecewa dengan Sikap Ketua DPRD Kuningan Soal Chat Pembatalan Jokowi
Kemudian masih kata Zul, bahwa pokir (pokok - pokok pikiran) atau aspirasi itu memang hak Anggota DPRD Kuningan yang telah diatur dalam Permendagri No 86 tentang pelayanan dan peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Adanya pokirnya, jelas muncul dari kegiatan anggota dewan yang melibatkan masyarakat melalui reses. Nah, dalam kegiatan reses itu terjadi tiga kali dalam setahun, artinya pengabulan permintaan masyarakat yang teradministrasi itu jelas dinamakan pokok dan kebutuhan itu untuk masyarakat atau kelompok sebagai pengaju," katanya.
Di samping itu, Zul mengaku bahwa pelaksanaan kegiatan pokir ini sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban anggota dewan. Terlebih sebelum menjalankan tugas dan fungsi, anggota dewan ini telah menyatakan sumpah dan janji sesuai ajaran agama dan keyakinan masing - masing.
"Iya kan, Anggota Dewan itu menyatakan sumpah dengan begini. Demi Allah saya bersumpah akan memperjuangkan hak dan kewajiban anggota DPRD dalam melayani masyarakat dengan bla bla bla...
Dari sumpah itu kita menjalankan tufoksi Anggota Dewan dalam memperjuangkan demi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi kerakyatan," ujarnya.
Selanjutnya, Zul menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan pemeriksaan atau lainnya.
"Dalam masalah pokir ini, saya belum ada informasi dan belum ada laporan masuk. Oleh karena, permasalahan ini jangan terlalu digeneralisir adanya informasi demikian," ujarnya.
Ditanya mekanisme pokir, Zul mengungkap bahwa pokir itu bentuk pengajuan atau hasil reses yang melibatkan masyarakat.
"Muncul pokir begini, kita reses dan menghasilkan keinginan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan serta peningkatan ekonomi kerakyatan. Misal, kelompok tertentu minta sapi untuk di budidayakan, secara sistematis itu ajuan masuk disertai laporkan kerja kami yang muncul di RKPD dan kegiatan itu bersumber dari APBD atau uang rakyat," ujarnya.
Menyikapi permasalahan demikian, Zul berharap tidak ada kejadian serupa hingga mengambinghitamkan pokir. "Ya saya gak mau pokir ini di kambinghitamkan, sebab pokir itu jelas kebutuhan masyarakat di lingkungan," katanya.
Informasi berkembang soal diperiksa atau belum, Zul mengaku tidak mengetahui sudah atau tidak kegiatan itu berlangsung.
"Selama dan sejauh ini tidak kordinasi soal sudah atau tidaknya dilakukan pemeriksaan. Namun kepada penegak hukum bisa melakukan tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya dan itu ranah mereka," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ketua-dprd-kuningan-nuzul-rachdy-tentang-dugaan-korupsi.jpg)