Acungkan Jari Tengah ke Wartawan, Boris Preman Pensiun Dihujat Warganet

Boris enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus narkoba yang menjeratnya, sehingga seusai gelar perkara, dia langsung digiring lagi

Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Hilman Kamaludin
Nio Juanda Yasin atau pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Imron, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seseorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.

Kemudian Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

"Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer," kata Imron.

Sementara terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved