Dugaan Korupsi Aspirasi Pengadaan Sapi DPRD, Ini Penjelasan Dinas Perikanan & Peternakan Kuningan

kegiatan Anggota DPRD Kuningan melalui aspirasi itu jelas tercantum dalam pelaksanaan APBD.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Gedung DPRD Kuningan tutup sementara sehingga tampak sepi tak ada aktivitas setelah ada dua anggota dewan terpapar Covid-19, Senin (11/1/2021). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Muncul dugaan kasus korupsi pengadaan sapi melalui aspirasi anggota DPRD Kuningan, mendapat penjelasan dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan.

"Untuk soal pemeriksan kita tahu, namun kita hanya sebagai fasilitas dalam kegiatan Anggota DPRD melalui aspirasi tersebut," kata Kasi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dokter Rofiq saat dikonfirmasi TribunCirebon.com via ponselnya, Selasa (14/9/2021).

Menurut Rofiq, kegiatan Anggota DPRD Kuningan melalui aspirasi itu jelas tercantum dalam pelaksanaan APBD. Kegiatan itu muncul mulai penentuan oleh anggota dewan yang dilanjutkan dengan sistem penunjukan langsung oleh rekanan melalui kelengkapan administrasi melalui Bidang Barjas (Pengadaan Barang dan Jasa).

"Kegiatan itu tidak dilaksanakan lelang, melainkan juksung (penunjukan langsung). Kemudian tahapannya, ketika dewan tunjuk rekanan dan rekanan itu masuk ke Bidang Barjas di Setda dalam melengkapi administrasi," katanya.

Baca juga: Sapi 600 Kg Terperosok ke Saluran Irigasi Sedalam 4 Meter, Puluhan Orang Bantu Evakuasi Si Demplon

Baca juga: Peristiwa Banjir Kotoran Sapi di Lembang Disoroti FPLH Jabar, Harus Diusut Tuntas

Usai melalui tahapan tersebut, Dinas Peternakan dan Perikanan baru bisa melakukan pemeriksaan barang yang dihasilkan rekanan melalui tahapan di Bagian Barjas Setda Kuningan.

"Saat barang turun, kita periksa dari berbagai aspek, seperti ukuran tinggi dan spek daripada jenis barang tersebut. Jika ditemukan tidak sesuai kita tolak dan ada kasus menimpa rekanan itu terjadi empat kali salah dalam pengadaan sapi atau domba dalam kegiatan aspirasi dewan hingga kita terima dan sesuai aturan," katanya.

Mengenai jumlah anggota DPRD Kuningan yang melakukan kegiatan aspirasi pengadaan hewan ternak itu ada sebanyak 15 anggota DPRD. Dengan rincian pengajuan  dalam pengadaan hewan ternak itu bervariatif, mulai dari Rp 25 hingga 200 juta.

"Ya ada sekitar 15 anggota dewan yang mengajukan aspirasi pengadaan hewan ternak. Nilai pengadaan aspirasi itu ada 25 juta, 50, 75 hingga ada sebesar Rp 200 juta, dan siapa saja yang mengajukannya, saya harus buka dokumen dulu, karena nominal belanja untuk hewan ternak itu besar," katanya.

Jenis hewan ternak yang menjadi catata dalam pemeriksaan terdiri dari jenis atau spek dan tinggi badan hewan tersebut. Misal untuk aspirasi pengadaan hewan ternak peruntukan budidaya jelas ukuran tinggi badan betina dan jantan berbeda.

"Selain dari umur kita periksa, ukuran sapi dari spek dan jenis barang tersebut kita lakukan pemeriksaan sama. Seperti keturunan Limosin, Cimental dan Peranakan Onggol atau sapi Pasundan. Untuk tinggi bagi sapi itu sekitar 113 - 115 cm dan untuk domba itu sekitar 65 untuk jenis betina dan tinggi 70 cm untuk pejantan," ujarnya

Diketahui sebelumnya, sangkaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kuningan, dalam pengadaan sapi potong sebagai dasar kegiatan aspirasi alias pokok – pokok pikiran, mendapat komentar dari H Udin Kusnedi, yang juga Anggota Komisi II DPRD Kuningan.

“Sebetulnya, masalah sapi yang dilakukan oleh Dinas Peternakan itu adalah mitra kami, untuk urusan ini baiknya tanya langsung ke dinasnya,” kata Jiud sapaan akarab H Udin Kusnedi yang juga mantan Ketua DPD PAN Kuningan saat ditemui di sela agenda kunjungan Ketua Umum PAN, yakni Zulkifli Hasan di sekretarita PAN Kuningan, Jalan Mohamad Toha, Senin (13/9/2021) sore tadi.

Jiud menyebut bahwa sebelumnya dinas atau eksekutif yang masuk pada kemitraan Komisi II DPRD Kuningan, tidak sedikit mendapat masukan dan pengawasan ketat.

“Kita sering berikan masukan dan lakukan pengawasan. Untuk bagaimana tindak lanjutnya, baiknya tanya ke Ketua Komisi II saja. Karena kewenangan itu bukan wilayah saya,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved