Satpol PP Bakal Tangkapi Siswa yang Ketahuan Nongkrong Saat Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Kegiatan nongkrong di pusat-pusat keramaian ini, menurut Dedi, memang menjadi salah satu kekhawatiran mereka pada pelaksanaan PTMT ini.
Satpol PP Awasi Anak-anak Sekolah di Mal
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan telah berkoordinasi dan membentuk tim khusus petugas gabungan bersama Satpol-PP menyusul pelaksanaan pembelajaran tatap mula terbatas (PTMT) yang sudah berjalan sejak pekan lalu. Setiap hari, kata Dedi, tim khusus ini akan berpatroli melakukan penelusuran ke mal atau pusat keramaian.
"Tugasnya mencari dan menindak siswa yang tertangkap nongkrong pada saat jam pelajaran berlangsung dan jam pulang sekolah," ujar Dedi saat dihubungi melalui telepon, Kamis (9/9).
Kegiatan nongkrong di pusat-pusat keramaian ini, menurut Dedi, memang menjadi salah satu kekhawatiran mereka pada pelaksanaan PTMT ini.
Terlebih sudah hampir dua tahun para siswa tak bertemu dengan teman-teman sekolahnya karena pembelajaran dilakukan secara daring.
Baca juga: LO Covid-19 Masih Temukan Sejumlah Catatan Terkait Pelaksanaan PTM di Majalengka
Baca juga: Pantau Hari Pertama PTM Terbatas, Sekda Kota Cirebon Mengapresiasi Pelaksanaan dan Beri Catatan Ini
Di sisi lain, pengawasan tentu tak bisa lagi dilakukan oleh pihak sekolah ketika para siswa sudah berada di luar lingkungan satuan pendidikan.
Sebagai upaya pencegahan potensi penularan, kata Dedi, pihak sekolah juga harus selalu berkoordinasi dengan puskesmas dan aparat kewilayahan setempat.
"Koordinasi menjadi sangat penting, terutama bila terjadi suatu kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah, maka Satgas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan, harus secara cepat melakukan penanganan sementara, dan tetap berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat," ujarnya.
Dedi mengatakan, sekolah diberikan pilihan untuk menerapkan salah satu dari dua pola saat menggelar PTMT. Pertama, pola blok per pekan. Kedua, pola sif.
"Pola sif itu, misalkan siswa sif pertama masuk jam 07.00 sampai 10.00. Pada pukul 10.00 sampai 12.00 dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Setelah dua jam tersebut, barulah siswa sif kedua masuk mulai pukul 13.00 -15. 00. Sedangkan pola blok per pekan, misalkan pekan ini, siswa blok A masuk PTM dan pekan depan PJJ dan terus bergantian tiap pekannya," ujarnya.
Pola blok per pekan ini, kata Dedi, umumnya diterapkan di jenjang pendidikan SMK, terutama untuk mencapai kuota pembelajaran yang berkaitan dengan kegiatan praktikum. Sedangkan kuota pembelajaran terkait teori, dilakukan secara PJJ di pekan berikutnya.
Ia mengatakan, kebijakan PTMT ini berlaku untuk satuan pendidikan di seluruh daerah di Jawa Barat. Sebab, berdasarkan Inmendagri Nomor 38/2021, Provinsi Jawa Barat telah berada pada status PPKM level 2 dan 3.
Meski demikian, apabila dalam perjalanan penerapan PTMT, terdapat kebijakan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, atau pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota terhadap perkembangan dari situasi pandemi Covid-19, maka, penerapan PTMT harus mengikuti aturan pemerintah tersebut.
"Termasuk menghentikan kegiatan sementara waktu hingga adanya kebijakan terbaru dari pemerintah," ucapnya.
Verifikasi