Pengakuan Si Perampok yang Nekat Membunuh Guru Ngaji Anaknya Saat Menggasak Isi Rumah Korban
Wajah SR (35) tampak tertunduk lesu saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/9)
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Ahmad Imam Baehaqi/Tribuncirebon.com
RS, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (8/9/2021).
SR menyampaikan, barang-barang tersebut rencananya hendak dijual dan uangnya digunakan untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kapolresta Cirebon Sebut Aksi Perampokan ke Rumah Tetangganya Sendiri Itu Sudah Pelaku Rencanakan
Nahas, belum sempat menjual barang curian itu SR dibekuk petugas Satreskrim Polresta Cirebon.
Sementara Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, tersangka berhasil dibekuk dalam kurun tiga hari setelah kejadian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Arif Budiman.
Baca juga: Korban yang Dibunuh Perampok Itu Seorang Perempuan yang Merupakan Guru Ngaji Anaknya
Halaman 2 dari 2