Kerumunan di Objek Wisata Purwakarta, Muncul Klaster Covid-19, Satgas Tutup Objek Wisata
Atas hal tersebut, terpaksa dilakukan karena kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta melonjak serta terdapat klaster wisata Ujung Aspal
Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan, pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat, termasuk warteg, beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 menit dan kapasitas 50 persen.
Restoran dan cafe di ruang terbuka bisa melayani dine in atau makan di tempat dengan kapasitas 50 persen selama 30 Menit.
Kemudian, mall atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada Pukul 10.00 - 20.00. Warga yang usianya di bawah 12 Tahun dilarang masuk. Aturan ini mencakup pula untuk Bioskop, Tempat Bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam Pusat Perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan Seni Budaya, Olahraga, dan sosial broperasi dengan kapasitas 25 persen.
“Sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 boleh buka (tempat wisata) tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik melalui ponsel, Rabu (25/8).
Dedi mengatakan daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Baca juga: Waktu Berjemur Paling Baik agar Imun Meningkat dan Tak Terpapar Corona, Kata Ahli Bukan Pukul 09.00
Daerah yang masuk kategori level 4 adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kota Cirebon.
“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” ucap dia.
Dedi mengatakan secara lebih terperinci, pemberlakuan berbagai kegiatan kepariwisataan diatur kembali, disesuaikan oleh pemerintah kabupaten atau kota setempat.
“Acuannya Inmendagri, sembari menunggu semua levelnya membaik, kami fokus melakukan vaksinasi untuk bisa mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE-nya,” kata Dedi.
Khusus untuk pelaku industri pariwisata, capaian vaksinasi pun terus dipercepat. Ia berencana menyelenggarakan di beberapa tempat wisata. penyelenggaraan yang sudah terealisasi adalah vaksinasi di Pusdikkav Kabupaten Bandung Barat. Acara vaksinasi di Pusdikkav yang berlangsung pada 20-24 Agustus 2021 berhasil menyasar 7.507 orang.
Waspada Balas Dendam Wisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pihaknya mendukung penggunaan kartu vaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk masyarakat yang hendak masuk ke destinasi parwisata.
"Saya mendukung rencana pemerintah untuk menggunakan kartu vaksin yang terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi, di berbagai destinasi wisata ataupun sentra ekonomi kreatif," kata Sandiaga di Sekolah Tinggi Patiwisata Bandung, Senin (23/8).
Upaya ini, katanya, dapat menjadi solusi agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif bisa tetap bertahan di tengah pandemi dan masyarakat dapat berlibur dengan aman. Sehingga kartu vaksin ini nantinya bisa menjadi gold standard dalam berkegiatan.