CPNS Cirebon
Peserta CPNS 2021 di Majalengka Wajib Menyertakan Hasil Tes Swab PCR dan Sudah Divaksin
untuk mengikuti seleksi tersebut, ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh peserta SKD CPNS
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jelang pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kabupaten Majalengka, para peserta harus mempersiapkan diri segala sesuatunya.
Di antaranya mempersiapkan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, untuk mengikuti seleksi tersebut, ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, H. Maman Fathurochman mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta seleksi CPNS sebelum mengikuti SKD.
Salah satunya adalah print out Formulir Deklarasi Sehat yang telah ditandatangani dan diisi, melalui form di halaman resume pendaftar di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Baca juga: Siap-siap, 4 Hari Lagi Tes SKD CPNS Dimulai, Ini Materi dan Nilai Ambang Batas serta Persyaratan Tes
Baca juga: Kampus UMC Cirebon Diusulkan Jadi Tempat Tes CPNS Para Pelamar di Pemkab Majalengka
"Selain itu, peserta harus minimal divaksin satu kali. Termasuk menyertakan surat hasil pemeriksaan tes swab RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid tes antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021," ujar Maman saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Masih dikatakannya, peserta juga harus memperlihatkan hasil Swab tes RT PCR atau rapid tes antigen yang dinyatakan negatif.
Sebelum pelaksanaan ujian diwajibkan segera melaporkan ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Majalengka.
Syarat lainnya, lanjut dia, harus menyebutkan identitas dan nomor peserta melalui email dan telepon sesuai jam kerja.
Kemudian, sebelum jadwal pelaksanaan ujian, dengan melampirkan atau menunjukan bukti hasil swab tes RT PCR atau rapid tes antigen reaktif/positif.
Agar dapat dijadwal ulang seleksinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional BKN.
"Apabila tidak melaporkan ke Panselda Majalengka sampai dengan batas waktu H -1 dari sesi jadwal peserta tersebut, maka dianggap mengundurkan diri," ucapnya.
Para peserta seleksi CPNS juga wajib sudah divaksin dosis pertama, dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin.
"Bagi peserta yang tidak bisa melaksanakan vaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin, karena sedang hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pendaftaran-cpns-2021-dibuka.jpg)