Kamis, 23 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

CPNS Cirebon

Peserta CPNS 2021 di Majalengka Wajib Menyertakan Hasil Tes Swab PCR dan Sudah Divaksin 

untuk mengikuti seleksi tersebut, ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh peserta SKD CPNS

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
tribunmanado
Penerimaan CPNS 2021 Dibuka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jelang pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Kabupaten Majalengka, para peserta harus mempersiapkan diri segala sesuatunya.

Di antaranya mempersiapkan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun, untuk mengikuti seleksi tersebut, ada sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, H. Maman Fathurochman mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti peserta seleksi CPNS sebelum mengikuti SKD. 

Salah satunya adalah print out Formulir Deklarasi Sehat yang telah ditandatangani dan diisi, melalui form di halaman resume pendaftar di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca juga: Siap-siap, 4 Hari Lagi Tes SKD CPNS Dimulai, Ini Materi dan Nilai Ambang Batas serta Persyaratan Tes

Baca juga: Kampus UMC Cirebon Diusulkan Jadi Tempat Tes CPNS Para Pelamar di Pemkab Majalengka

"Selain itu, peserta harus minimal divaksin satu kali. Termasuk menyertakan surat hasil pemeriksaan tes swab  RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid tes antigen kurun waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021," ujar Maman saat dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).

Masih dikatakannya, peserta juga harus memperlihatkan hasil Swab tes RT PCR atau rapid tes antigen yang dinyatakan negatif.

Sebelum pelaksanaan ujian diwajibkan segera melaporkan ke Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Majalengka

Syarat lainnya, lanjut dia, harus menyebutkan identitas dan nomor peserta melalui email dan telepon sesuai jam kerja. 

Kemudian, sebelum jadwal pelaksanaan ujian, dengan melampirkan atau menunjukan bukti hasil swab tes RT PCR atau rapid tes antigen reaktif/positif.

Agar dapat dijadwal ulang seleksinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, serta persetujuan Panitia Seleksi Nasional BKN.

"Apabila tidak melaporkan ke Panselda Majalengka sampai dengan batas waktu H -1 dari sesi jadwal peserta tersebut, maka dianggap mengundurkan diri," ucapnya.

Para peserta seleksi CPNS juga wajib sudah divaksin dosis pertama, dibuktikan dengan membawa sertifikat vaksin.

"Bagi peserta yang tidak bisa melaksanakan vaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin, karena sedang hamil atau menyusui, penyintas Covid-19 sebelum tiga bulan, dan komorbid yang tidak bisa divaksin," jelas dia.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 secara simbolis kepada 148 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka, Jawa Barat.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 secara simbolis kepada 148 orang yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Majalengka, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved