ALHAMDULILLAH, Kabupaten Majalengka Bebas dari Desa Zona Merah Covid-19, Aman di PPKM Level 2
tidak ada zona merah atau desa yang memiliki lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi dalam satu RT di 10 hari terakhir.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kabupaten Majalengka masih melakukan perpanjangan PPKM level 4 meski sudah berada di level 2.
Memasuki akhir Agustus ini, tidak ada desa yang masuk zona merah.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Majalengka, H Agus Susanto membenarkan bahwa kota angin tidak ada zona merah atau desa yang memiliki lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi dalam satu RT di 10 hari terakhir.
"Saat ini Majalengka hanya ada zona oranye terdapat di lima desa. Masing-masing Desa Garawastu Kecamatan Sindang, Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih, Pinangraja Kecamatan Jatiwangi, Salawangi Kecamatan Bantarujeg dan Salawana Kecamatan Dawuan," ujar Agus kepada Tribun, Rabu (1/9/2021).
Menurut Agus, zona oranye tersebut terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi dalam satu RT selama 10 hari terakhir.
Baca juga: Kecamatan Talaga Jadi Daerah dengan Kasus Pasien Aktif Covid-19 Tertinggi di Majalengka
Sementara 71 di antaranya zona kuning atau terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi dalam satu RT selama 10 hari terakhir.
"Sedangkan 6.481 RT di kabupaten Majalengka masuk zona hijau," ucapnya.
Sementara itu, Agus menyebutkan hingga memasuki awal September atau perpanjangan PPKM level 4 ini masih ada kenaikan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 meski jumlahnya tidak banyak.
Total sudah 11.289 kasus selama pandemi seiring kenaikan kasus baru mencapai 15 orang.
Isolasi mandiri tersisa 97 orang akibat kenaikan 4 orang.
Sedangkan perawatan di RSUD Majalengka tersisa 14 orang, RSUD Cideres 12 orang, dan RS di luar Majalengka mencapai 22 orang.
Sementara angka meninggal dunia masih selalu ada kenaikan setiap hari.
"Yang terbaru 2 orang meninggal dunia karena terkonfirmasi positif. Sementara sembuh (selesai isolasi) naik 8 orang dan total sudah mencapai 10.372 orang selama pandemi ini," jelas dia.
Bioskop dan Tempat Hiburan Masih Tutup
Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM 31 Agustus hingga 6 September 2021. Jabar menambah dua daerah yang level 2 sehingga menjadi enam daerah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021, enam daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka, dan tambahan Kabupaten Cianjur serta Kabupaten Sukabumi.
Khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada zona merah. Sehingga kini Jabar tidak memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4.
"Alhamadulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi enam daerah yang masuk level 2, “ ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Jabar Dewi Sartika di Bandung, Selasa (31/8).
Baca juga: Indramayu Masuk PPKM Level 2, Ini 12 Aturannya, Sudah Bisa Belajar Tatap Muka dan Makan di Restoran
Baca juga: Penerapan PPKM Dianggap Berhasil, BOR di Majalengka di Bawah Rata-rata Nasional
Sementara 21 kabupaten kota lainnya berada di level 3 atau zona oranye risiko sedang. Dewi menjelaskan, dalam surat Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.
"Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah yang berada di level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” jelasnya.
Dewi juga menjelaskan kegiatan sektor non esensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan di sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
"Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain, bisa beroperasi 100 persen" katanya.
Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” ungkapnya.
Menurut Dewi, tempat ibadah diizinkan dengan kapasitas 50 perden sementara untuk tempat hiburan, bioskop, taman bermain anak, tetap tutup sementara selama pemberlakuan PPKM.
Tren positif Jabar terus berlanjut. Selain tingkat keterisian kamar di rumah sakit rujukan COVID-19 yang sudah menyentuh 17,01 persen, tingkat kesembuhan juga naik signikan. Data Pikobar per 30 Agustus 2021, pasien sembuh berjumlah 2.660 orang dan yang dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri berkurang hingga 2.204 orang.
Meski begitu, Gubernur Ridwan Kamil berkali-kali mengingatkan masyarakat tidak terlalu euforia dengan penurunan kurva pandemi mengingat mutasi dan kemunculan varian baru akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus.
Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kabupaten/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan.
Pemkab/pemkot pun harus hati-hati dalam melalukan pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk, terutama kepada daerah level 3 yang akan memulai pembelajaran tatap muka.