Terkena Lemparan Batu 3 Orang Polisi Luka-luka Saat Pengamanan Demo Simpatisan Rizieq Shihab

diduga massa simpatisan Rizieq Shihab sedikitnya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Massa diduga simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di perempatan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. 

TRIBUNCIREBON.COM - Akibat kericuhan yag dilakukan diduga massa simpatisan Rizieq Shihab sedikitnya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, kejadian ini terjadi siang tadi saat demo sidang putusan banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI berujung ricuh.

"Mereka luka-luka kena lemparan batu, karena dari kami, dari petugas hanya menggunakan gas air mata," ucapnya, Senin (30/8/2021).

"Ada yang kakinya terluka kena sambitan batu, jumlah pastinya belum tahu, tapi ada sekitar tiga orang," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Ricuh, Diduga Lempari Polisi dengan Batu hingga Sejumlah Orang Terluka

Ade mengakui, kericuhan sempat terjadi saat aparat kepolisian hendak membubarkan kerumunan massa.

Namun, peristiwa ini tak berlangsung lama dan puluhan orang yang diduga sebagai provokator berhasil diamankan polisi.

"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang, mereka dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ade memastikan, kondisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini sudah kondusif.

Jalan Letjen Suprapto yang sempat ditutup pun kini sudah bisa kembali dilalui kendaraan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI, Bogor.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Jakarta Timur, Pihak Habib Rizieq Tidak Puas, Begini Reaksinya

Dalam putusannya, majelis hakim memperkuat vonis hukuman empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap pentolan FPI ini.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media, Senin (30/8/2021).

"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding," tambahnya menjelaskan.

Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.

Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)
Rizieq Shihab saat sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) (TribunJakarta/Bima Putra)

Dengan demikian, kedua orang itu tetap harus menjalani satu tahun hukuman penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved