Terkena Lemparan Batu 3 Orang Polisi Luka-luka Saat Pengamanan Demo Simpatisan Rizieq Shihab

diduga massa simpatisan Rizieq Shihab sedikitnya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Massa diduga simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di perempatan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat. 

MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.

Kental Muatan Politis

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (27/8/2021) guna menyampaikan surat keberatan dan protes.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan surat keberatan dan protes itu terkait perpanjangan masa tahanan klien mereka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.

"Penetapan penahanan yang dilakukan oleh Wakil PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta terhadap HRS cenderung dipaksakan, patut diduga kuat kental muatan politisnya," kata Aziz dalam keterangannya di Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Menurut tim kuasa hukum, Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan di sesuai vonis perkara kerumunan Petamburan.

Alasannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam banding perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.

Proses banding perkara RS UMMI Bogor yang membuat Rizieq divonis empat tahun penjara hingga kini masih berjalan sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

geri Jakarta Timur telah menolak surat permohonan Kasasi yang kami ajukan atas penetapan dimaksud," ujar Aziz.

Aziz menuturkan kedatangan pihaknya ke MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.

Tim kuasa hukum berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB.

Setelahnya mereka bakal menyambangi MA guna menyampaikan protes serupa.

"Pada prinsipnya tidak boleh satupun manusia hidup di bumi Indonesia ini melakukan tindakan-tindakan diskriminatif dan menabrak kaidah-kaidah hukum terhadap suatu warga negaranya," tuturnya.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Banding Rizieq

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved