Terkena Lemparan Batu 3 Orang Polisi Luka-luka Saat Pengamanan Demo Simpatisan Rizieq Shihab
diduga massa simpatisan Rizieq Shihab sedikitnya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu.
MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Isi petisinya terkait dengan ketidakadilan yang dialami oleh HRS dalam kasus RS UMMI. Masyarakat minta ditegakan keadilan dan Habib Rizieq dibebaskan seperti itu," lanjut Aziz.
Kental Muatan Politis
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (27/8/2021) guna menyampaikan surat keberatan dan protes.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan surat keberatan dan protes itu terkait perpanjangan masa tahanan klien mereka dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Menurut tim kuasa hukum, Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan di sesuai vonis perkara kerumunan Petamburan.
Alasannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam banding perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.
Proses banding perkara RS UMMI Bogor yang membuat Rizieq divonis empat tahun penjara hingga kini masih berjalan sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
geri Jakarta Timur telah menolak surat permohonan Kasasi yang kami ajukan atas penetapan dimaksud," ujar Aziz.
Aziz menuturkan kedatangan pihaknya ke MA yang merupakan lembaga peradilan paling tinggi diharapkan mampu membatalkan perpanjangan masa tahanan Rizieq di Rutan Bareskrim Polri.
Tim kuasa hukum berencana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB.
Setelahnya mereka bakal menyambangi MA guna menyampaikan protes serupa.
"Pada prinsipnya tidak boleh satupun manusia hidup di bumi Indonesia ini melakukan tindakan-tindakan diskriminatif dan menabrak kaidah-kaidah hukum terhadap suatu warga negaranya," tuturnya.

Banding Rizieq