Hengky Kurniawan Dituding Dorong KPK Percepat Kasus Korupsi Bansos, Pengacara Aa Umbara Ada Buktinya
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan diduga mendorong KPK agar mempercepat proses penyelidikan kasus korupsi Aa Umbara
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Hari ini Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan bersama sejumlah pejabat kembali dipanggil menjadi saksi.
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan diduga mendorong KPK agar mempercepat proses penyelidikan kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Hal itu diungkapkan Rizky Rizgantara, kuasa hukum Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).
Dikatakan Rizky, saat KPK menggeledah kediaman Aa Umbara, ditemukan dokumen yang di dalamnya terdapat inisial HK, diduga Hengky Kurniawan.
Dokumen itu, kata dia, disebut-sebut berisi dorongan dari Hengky kepada KPK agar mempercepat kasus korupsi pengadaan barang bansos.
"Kami ingin lebih jauh karena ada barang bukti juga dokumen yang disita berupa tulisan tangan dari Asep Lukman," ujar Rizky dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8/2021).
Rizky kemudian menanyakan hubungan Hengky dengan seseorang bernama Asep Lukman. Sebab, kata dia, dari informasi yang didapat, Asep Lukman pernah mendatangi Aa Umbara, disaksikan anaknya Andri Wibawa dan seseorang lainnya bernama Galuh Fauzi.
"Dia membuat surat catatan seolah saudara mendorong Aa Umbara supaya cepat naik penyidikan dan cepat naik tersangka supaya saudara cepat naik menjadi Bupati, bahkan saudara sudah siapkan waki (Bupati)," katanya.
Baca juga: Duh Hengky Kurniawan Bakal Diperiksa Lagi Soal Kasus Dugaan Korupsi Bansos Aa Umbara, Kenapa ya?
Hengky mengakui jika dia mengenal Asep Lukman. Asep Lukman, kata dia, merupakan orang yang memintanya menjadi Wakil Bupati Bandung Barat.
Namun, terkait dokumen catatan hingga dorongan agar kasus Aa Umbara dipercepat, Hengky mengaku tak tahu.
"Kalau tadi terkait saya menyiapkan kebalik. Karena Asep Lukman sutradara. Karena dia yang menyiapkan wakil karena bilang Bupati akan ditangkap KPK," ujar Hengky.
Hengky kemudian ditanya Hakim dan Jaksa terkait ada atau tidaknya, kenalan di KPK.
Hengky mengaku hanya mengenal Dedi A Rachim, Wakil Wali Kota Bogor yang merupakan mantan Direktur KPK.
Menurut Hengky, urusannya dengan Dedi A Rachim saat itu hanya sebatas konsultasi terkait adanya kabar jual beli jabatan di KBB dan meminta saran untuk pengaduan ke KPK.
"Pada saat itu tidak resmi, tidak ada tanda terima, hanya ngobrol saya curhat isu jual beli jabatan, karena saya merasa kena dampak buruk," katanya.
Baca juga: DPRD Kritik Keras Hengky Kurniawan Soal Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemkab Bandung Barat, Ada Apa?
Kembali Dipanggil Jadi Saksi
Plt Bupati Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan bersama Sekda KBB, Asep Sodikin dan Kabag Hukum KBB, Asep Sudiro bakal kembali dipanggil ke pengadilan.
Mereka akan menjalani pemeriksaan kembali sebagai saksi atas terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.
Pemanggilan Hengky Kurniawan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat.
Rizky Rizgantara, kuasa hukum dari Aa Umbara mengatakan, Hengky bakal dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8/2021).
"Benar (Hengky Kurniawan) menjadi saksi. Barusan sudah dapat informasi dari jaksa," ujar Rizky Rizgantara, saat dihubungi Rabu (25/8/2021).
Sidang sendiri dijadwalkan dimulai sekitar pukul 9.30 WIB, namun hingga saat ini belum dimulai. Sidang masih menunggu Jaksa dan majelis hakim.
"Belum mulai," katanya.
Sebelumnya, Hengky sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Hengky diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa 27 Juli 2021. KPK juga mendalami peran Hengky dalam perkara tersebut.
Baca juga: Aa Umbara Bupati Nonaktif KBB Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19 dan Minta Fee Enam Persen
Minta Fee 6 Persen
Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
Dakwaan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
Aa Umbara yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 ini hadir secara virtual, dari gedung merah putih KPK, Jakarta.
Aa Umbara didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen, dari keuntungan pengadaan barang bansos Covid-19.
"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).
Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.
Saat itu, Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.
BTT kemudian ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih, untuk pemberian bansos kepada masyarakat Bandung Barat terdampak Covid-19.
"Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," katanya.
Baca juga: PENGAKUAN Hengky Kurniawan ke KPK Soal Aa Umbara Korupsi: Saya Tak Dilibatkan Urus Bansos Covid-19
Saat akan dilakukan pengadaan, Aa Umbara melakukan penunjukan langsung penyedia paket bansos sembako yang merupakan keluarga dan orang-orang terdekat Aa Umbara serta M Totoh Gunawan selaku pengusaha di bawah PT JDG dan CV SSGCL.
M Totoh Gunawan kemudian dikenalkan kepada sejumlah pejabat di Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk JPS sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.
"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," ucapnya.
Pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap, total ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.
Dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.
Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.
Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) sebagai penyedia bansos. Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Baca juga: Hengky Kurniawan Ikut Diperiksa KPK, Buntut Kasus Korupsi Aa Umbara
Kepada Andri, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.
"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.
Tim kuasa hukum Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ucap Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/sosok-hengky-kurniawan-yang-akan-jadi-penjabat-bupati-saat-aa-umbara-dipenjara.jpg)