Senin, 4 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Aa Umbara Bupati Nonaktif KBB Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19 dan Minta Fee Enam Persen

Aa Umbara yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Bansos ini hadir secara virtual, dari gedung merah putih KPK, Jakarta.

Tayang:
Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Bupati Kabupaten Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Dakwaan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Aa Umbara yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 ini hadir secara virtual, dari gedung merah putih KPK, Jakarta.

Aa Umbara didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen, dari keuntungan pengadaan barang bansos Covid-19.

Bupati Kabupaten Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara
Bupati Kabupaten Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara (Istimewa)

"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaan itu, Aa Umbara diketahui bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan.

Saat itu, Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan Covid-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

BTT kemudian ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih, untuk pemberian bansos kepada masyarakat Bandung Barat terdampak Covid-19.

"Namun, dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," katanya.

Baca juga: PENGAKUAN Hengky Kurniawan ke KPK Soal Aa Umbara Korupsi: Saya Tak Dilibatkan Urus Bansos Covid-19

Saat akan dilakukan pengadaan, Aa Umbara melakukan penunjukan langsung penyedia paket bansos sembako yang merupakan keluarga dan orang-orang terdekat Aa Umbara serta M Totoh Gunawan selaku pengusaha di bawah PT JDG dan CV SSGCL.

M Totoh Gunawan kemudian dikenalkan kepada sejumlah pejabat di Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako untuk jaring pengaman sosial (JPS) dan bantuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk JPS sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.

"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," ucapnya.

Pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap, total ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved