Aa Umbara Bupati Nonaktif KBB Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19 dan Minta Fee Enam Persen
Aa Umbara yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi Bansos ini hadir secara virtual, dari gedung merah putih KPK, Jakarta.
Dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.
Selain itu, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos.
Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ) sebagai penyedia bansos. Dia juga meminta imbalan satu persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Baca juga: Hengky Kurniawan Ikut Diperiksa KPK, Buntut Kasus Korupsi Aa Umbara
Kepada Andri, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000.
"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.
Tim kuasa hukum Aa Umbara tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang pun akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ucap Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/bupati-kabupaten-bandung-barat-nonaktif-aa-umbara.jpg)