Senin, 4 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Hengky Kurniawan Dituding Dorong KPK Percepat Kasus Korupsi Bansos, Pengacara Aa Umbara Ada Buktinya

Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan diduga mendorong KPK agar mempercepat proses penyelidikan kasus korupsi Aa Umbara

Tayang:
Editor: Mumu Mujahidin
Kolase/Instagram
Sosok Hengky Kurniawan yang Akan Jadi Penjabat Bupati Saat Aa Umbara Dipenjara 

"Pada saat itu tidak resmi, tidak ada tanda terima, hanya ngobrol saya curhat isu jual beli jabatan, karena saya merasa kena dampak buruk," katanya.

Baca juga: DPRD Kritik Keras Hengky Kurniawan Soal Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemkab Bandung Barat, Ada Apa?

Kembali Dipanggil Jadi Saksi

Plt Bupati Bandung Barat (KBB) Hengky Kurniawan bersama Sekda KBB, Asep Sodikin dan Kabag Hukum KBB, Asep Sudiro bakal kembali dipanggil ke pengadilan.

Mereka akan menjalani pemeriksaan kembali sebagai saksi atas terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.

Pemanggilan Hengky Kurniawan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat.

Jumat keramat bagi Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya Adri Wibawa. KPK tahan Aa Umbara dan anaknya 20 hari.
Jumat keramat bagi Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan anaknya Adri Wibawa. KPK tahan Aa Umbara dan anaknya 20 hari. (Youtube KPK)

Rizky Rizgantara, kuasa hukum dari Aa Umbara mengatakan, Hengky bakal dipanggil ke Pengadilan Tipikor Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8/2021).

"Benar (Hengky Kurniawan) menjadi saksi. Barusan sudah dapat informasi dari jaksa," ujar Rizky Rizgantara, saat dihubungi Rabu (25/8/2021).

Sidang sendiri dijadwalkan dimulai sekitar pukul 9.30 WIB, namun hingga saat ini belum dimulai. Sidang masih menunggu Jaksa dan majelis hakim.

"Belum mulai," katanya.

Sebelumnya, Hengky sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Hengky diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa 27 Juli 2021. KPK juga mendalami peran Hengky dalam perkara tersebut.

Baca juga: Aa Umbara Bupati Nonaktif KBB Didakwa Jadi Pengatur Tender Bansos Covid-19 dan Minta Fee Enam Persen

Minta Fee 6 Persen

Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna didakwa sebagai pengatur tender pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Dakwaan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021).

Aa Umbara yang menjadi terdakwa dalam dugaan kasus korupsi bansos Covid-19 ini hadir secara virtual, dari gedung merah putih KPK, Jakarta.

Aa Umbara didakwa sebagai pengatur tender dan meminta fee enam persen, dari keuntungan pengadaan barang bansos Covid-19.

Bupati Kabupaten Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara
Bupati Kabupaten Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara (Istimewa)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved