Napi yang Kabur dari Lapas Indramayu Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Masuk Penjara Kasus Curat
AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan narapidana yang kabur dari Lapas Indramayu ini diketahui juga merupakan residivis.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Menurutnya napi curat tersebut kabur saat petugas lapas memberi kepercayaan kepadanya program asimilasi kerja.
Baca juga: 5 Bulan Kabur dari Lapas, Napi di Indramayu Ini Kembali Diringkus Polisi di Tempat Persembunyiannya
Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan olehnya untuk kabur pada Maret 2021 lalu.
"Dia ikut tim untuk membuat jalan setapak di samping tembok lapas, pada saat itu dia izin mau makan dan ternyata malah kabur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (24/9/2021).
Masih disampaikan Bayu Aji Priyatmiko, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Lapas Kelas IIB Indramayu.
Sejak kaburnya napi tersebut, keamanan di dalam Lapas Kelas IIB Indramayu semakin diperketat.
Untuk program asimilasi kerja pun, pihak lapas pun lebih selektif lagi.
Yakni dengan hanya mengikut sertakan narapidana yang memiliki catatan baik dan penghuni lama yang sebentar lagi akan bebas.
"Kita tidak ingin kejadian teresebut terulang lagi," ujar dia.
5 Bulan Kabur
Seorang napi yang sempat kabur dari Lapas Kelas IIB Indramayu, kini berhasil ditangkap kembali.
Narapidana tersebut hanya menghirup udara bebas selama 5 bulan saja usai kabur pada awal 2021 lalu.
Napi tersebut diketahui bernama Yandi (29) warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
Ia merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) R4.

Narapidana tersebut diketahui kabur setelah memanfaatkan kepercayaan petugas lapas ketika program asimilasi kerja pada Maret 2021 lalu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, A KP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, napi itu berhasil ditangkap kembali pada 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.