Napi yang Kabur dari Lapas Indramayu Ternyata Residivis, Sudah 4 Kali Masuk Penjara Kasus Curat

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan narapidana yang kabur dari Lapas Indramayu ini diketahui juga merupakan residivis.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Foto istimewa/Polres Indramayu
Polisi saat menangkap napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Indramayu di Mapolres Indramayu, Selasa (24/8/2021). 

Menurutnya napi curat tersebut kabur saat petugas lapas memberi kepercayaan kepadanya program asimilasi kerja.

Baca juga: 5 Bulan Kabur dari Lapas, Napi di Indramayu Ini Kembali Diringkus Polisi di Tempat Persembunyiannya

Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan olehnya untuk kabur pada Maret 2021 lalu.

"Dia ikut tim untuk membuat jalan setapak di samping tembok lapas, pada saat itu dia izin mau makan dan ternyata malah kabur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (24/9/2021).

Masih disampaikan Bayu Aji Priyatmiko, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Lapas Kelas IIB Indramayu.

Sejak kaburnya napi tersebut, keamanan di dalam Lapas Kelas IIB Indramayu semakin diperketat.

Untuk program asimilasi kerja pun, pihak lapas pun lebih selektif lagi.

Yakni dengan hanya mengikut sertakan narapidana yang memiliki catatan baik dan penghuni lama yang sebentar lagi akan bebas.

"Kita tidak ingin kejadian teresebut terulang lagi," ujar dia.

5 Bulan Kabur

Seorang napi yang sempat kabur dari Lapas Kelas IIB Indramayu, kini berhasil ditangkap kembali.

Narapidana tersebut hanya menghirup udara bebas selama 5 bulan saja usai kabur pada awal 2021 lalu.

Napi tersebut diketahui bernama Yandi (29) warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. 

Ia merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) R4.

Polisi saat menangkap napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Indramayu di Mapolres Indramayu, Selasa (24/8/2021).
Polisi saat menangkap napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Indramayu di Mapolres Indramayu, Selasa (24/8/2021). (Foto istimewa/Polres Indramayu)

Narapidana tersebut diketahui kabur setelah memanfaatkan kepercayaan petugas lapas ketika program asimilasi kerja pada Maret 2021 lalu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, A KP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, napi itu berhasil ditangkap kembali pada 22 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved