Pembunuhan Sadis di Subang

Fakta Baru Kakak Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Buka Suara, Polisi Sebut Ciri Mencurigakan

Kakak korban histeris ketika melihat dan mengetahui Tuti dan Amalia tewas mengenaskan dengan berbagai luka di tubuh korban.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
Yeti (65) kakak tertua dari Tuti korban pembunuhan di Subang saat ditemui di kediamannya, Senin (23/8/2021). 

Hal tersebut bersandar pada hasil pemeriksaan pada selaput dara korban.

"Kemudian kita juga melakukan pengecekan apakah terjadi persetubuhan atau tidak selaput darahnya masih utuh, jadi tidak ada indikasi persetubuhan di sana," ujar AKBP Sumarni.

Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati (Tribun Jabar)

Ada Luka Lain di Tubuh Korban

Dengan bukti-bukti sementara, dipastikan atas hasil autopsi dari jenazah Tuti (55) maupun jenazah dari Amalia Mustika Ratu (23) yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Dari keterangan kepolisian, hasil autopsi tersebut, terungkap bahwa Tuti serta Amalia meninggal dunia dengan mendapatkan luka retak di bagian tengkorak kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul.

"Hasil autopsi sementara, kedua korban ini mengalami patah tulang di bagian tengkorak dan memar, itu diperkirakan akibat benturan benda tumpul," kata Kapolsek Jalan Cagak Kompol Supratman saat ditanya wartawan, Kamis (19/8/2021).

Bukan hanya itu, Supratman juga menyebutkan bahwa, Tuti mengalami luka-luka yang berat lainnya seperti didapatinya luka robek di bagian dari bibir korban.

"Selain itu ada luka robek di bagian bibir ibunya, untuk indikasi luka robek kita juga di tkp mengamankan pisau," pungkas Kapolsek.

Hukuman Mati

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar

, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu nyatanya bisa terancam hukuman mati.

Namun ada syarat yang harus dilihat terlebih dahulu atas vonis hukuman mati tersebut.

Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.

3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot
3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot (kolase Tribun Jabar)

Untuk diketahui, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan.

3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot (kolase Tribun Jabar)
Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUH Pidana : Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.

Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.

Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Berita tentang pembunuhan di Subang


Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved