Pembunuhan Sadis di Subang

Fakta Baru Kakak Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Buka Suara, Polisi Sebut Ciri Mencurigakan

Kakak korban histeris ketika melihat dan mengetahui Tuti dan Amalia tewas mengenaskan dengan berbagai luka di tubuh korban.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dwiky Maulana Vellayati
Yeti (65) kakak tertua dari Tuti korban pembunuhan di Subang saat ditemui di kediamannya, Senin (23/8/2021). 

TRIBUNCIREBON.COM -  Kabar terbaru soal kasus pembunuhan ibu dan anak di di Subang, kakak korban akhirnya buka suara.

Kakak korban histeris ketika melihat dan mengetahui Tuti dan Amalia tewas mengenaskan dengan berbagai luka di tubuh korban.

Saat polisi gelar pra rekonstruksi, pelaku pembunuhan Tuti (55) dan Amalia (23) itu diduga lebih dari satu orang.

Tak hanya itu, Tuti dan Amalia yang tewas mengenaskan ini diduga dibunuh oleh orang terdekat.

Pasalnya, menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni antara pelaku dan korban sudah saling mengenal.

Baca juga: Merinding dan Pingsan Saat Tahu Tuti dan Amalia Dibunuh Secara Sadis, Yeti: Saya Masih Tak Percaya

"Diketahui dari hasil olah TKP serta keterangan dari saksi-saksi, diduga pelaku ini mengenal korban dan sudah mengetahui situasi dari dalam rumah korban," kata AKBP Sumarni, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV.

Akan tetapi, Sumarni masih belum bisa memastikan untuk mengarah lebih lanjut untuk penetapan pelaku.

Karena, pada saat ini pihak kepolisian masih bekerja keras dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan-dugaan temuan di lapangan.

"Kami masih belum bisa sampaikan, masih dalam penyelidikan, tapi kami sudah fokus lah," ujarnya.

Sumarni juga menyebutkan, fakta temuan lainnya di lapangan bahwa pelaku dari dugaan pembunuhan ini lebih dari satu orang.

"Dari jejak tapak kaki yang berbeda dua, jadi diduga lebih dari satu orang," ucap Sumarni.

Mendengar penuturan polisi, kakak Tuti yang bernama Yeti (65) langsung syok setengah mati.

Bahkan ketika mayat Tuti dan Amalia ditemukan pada Rabu (18/8/2021) di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Yeti langsung menangis histeris.

Yeti mengaku tak percaya percaya adiknya dan keponakannnya, Tuti dan Amalia dibunuh secara mengenaskan di dalam bagasi mobil mewah mereka.

"Saya masih belum percaya sampai saat ini mereka berdua sudah tidak ada, saya sering berdua sama korban terutama adik saya Tuti," kata Yeti menangis sesenggukan, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.

Saking syoknya melihat kedua jenazah Tuti dan Amalia yang tewas mengenaskan, Yeti mengaku merinding.

"Awalnya saya tidak percaya sama sekali, setelah mengetahui dari Yosep (Adik Iparnya Yeti), saya di situ langsung merinding gak kuat, sampai-sampai tidak sadarkan diri saya pingsan," ucap Yeti.

Baca juga: Pengakuan Remaja Habisi Kekasih yang Hamil 8 Bulan, Korban Dicekik 1 Jam - Perutnya Diinjak

Dijelaskan Yeti, Tuti serta anaknya Amalia merupakan sosok yang tidak pernah mempunyai masalah apapun dengan keluarga besarnya.

"Amalia sopan banget kalo lagi bersama keluarga lain juga cuman senyum-senyum baik banget masyaAllah mereka berdua tuh," ujarnya sambil menahan tangis saat ditanya wartawan.

Ibu dan Anak dibunuh keji di bagasi, pelaku diduga lebih dari 1 Orang, kakak Tuti ngaku merinding
Ibu dan Anak dibunuh keji di bagasi, pelaku diduga lebih dari 1 Orang, kakak Tuti ngaku merinding (kolase TribunBogor dari TribunJabar)

Sementara itu , polisi berjanji dalam waktu dekat akan merilis kembali kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang.

Dengan tegas polisi sampaikan jika diduga pembunuh Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) adalah orang terdekat.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan serta penelusuran lebih lanjut terkait kasus pada pembunuhan sadis ibu dan anak yang ditemukan tewas secara mengenaskan di dalam bagasi mobil pada Rabu (18/8/2021).

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Kami intinya masih menunggu atas kasus ini masih dalam penyelidikan, sudah ada titik terang kami mohon minta waktu supaya dapat mengungkap kasus ini," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Senin (23/8/2021).

Menurut Sumarni, pihaknya akan segera mengungkap kasus pembunuhan sasis ini dalam waktu dekat, akan tetapi, pihaknya tetap untuk meminta waktu untuk menetapkan tersangka pada kasus tersebut.

"Dalam waktu dekat akan terungkap dan kami akan release kepada awak media semuanya," ujarnya.

Kata Sumarni, saat ini pihaknya juga sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dari hasil temuan dilapangan, akan tetapi pihaknya masih melakukan perkembangan atas kasus tersebut.

AKBP Sumarni semasa menjabat Kapolres Sukabumi Kota. Kini AKBP Sumarni menjadi Kapolres Subang.
AKBP Sumarni semasa menjabat Kapolres Sukabumi Kota. Kini AKBP Sumarni menjadi Kapolres Subang. (Tribun Jabar/Fauzi)

Baca juga: Merinding dan Pingsan Saat Tahu Tuti dan Amalia Dibunuh Secara Sadis, Yeti: Saya Masih Tak Percaya

"Sabar mohon waktu kalo saya jawab sekarang terlalu dini, kemarin kan sudah tau kalo dari pintu masuk tidak ada yang dirusak ada indikasi orang terdekat," ucap Sumarni.

Seperti diketahui pada sebelumnya, warga dari Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang digegerkan dengan penemuan dua mayat perempuan yang berada di dalam bagasi mobil secara ditumpuk.

Kedua korban tersebut beridentitas Tuti Suhartini (55) serta anaknya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas oleh Yosep (55) yang merupakan suami sekaligus ayah dari kedua korban tersebut.

Baca juga: Ada Bercak Darah di Baju Sosok Mr X Diduga Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Hadir di Prarekonstruksi

Tititk Terang Tersangka Pembunuh Sadis

Polisi belum berhasil mengungkap pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang yang ditemukan dalam bagasi mobil Alphard oleh suaminya.

Sosok pembunuh maupun otak pembunuhan sadis ibu dan anak masih misterius, namun polisi sudah memberikan sinyal kuat dugaan pelaku pembunuhan.

Polisi yakin jika sosok pembunuh sadis itu hadir dalam prarekonstruksi yang sempat digelar belum lama ini, bahkan ada bercak darah dalam baju Mr X yang hadir dalam prarekonstruksi.

Penyidikan pembantaian ibu dan anak, Tuti dan Amalia Mustika Ratu yang dilakukan tim gabungan Polres Subang dan Polda Jabar telah mengerucut ke arah tersangka.

Pelaku yang menghabisi nyawa Tuti dan Amalia kemudian menyeret dan ditumpuk di bagasi mobil Toyota Alphard, diduga hadir dalam prarekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian di Kampung Cisueti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, umat (20/8/2021) kemarin.

Namun siapa pelaku yang ditengarai menghabisi ibu dan anak, pihak kepolisian belum memberikan jawaban pasti.

Hasil Otopsi 

Cara sadis pelaku membunuh dua korbannya terkuak berkat hasil autopsi.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, Tuti diduga dibunuh lebih dulu, beberapa jam kemudian baru sang anak, Amelia yang dihabisi nyawanya oleh pelaku.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, hasil autopsi mengungkapkan bahwa Amelia Mustika Ratu (23) dibunuh sekitar pukul 05:00 WIB.

Sedangkan sang ibu, Tuti diperkirakan meninggal dunia 5 jam sebelumnya atau sekitar tengah malam.

Baca juga: Nasib Pilu Bocah Yatim Piatu Dianiaya Ibu Angkat hingga Lebam, Pelaku Diamankan Polisi

"Berdasarkan hasil otopsi yang sudah kami dapatkan informasinya diduga korban ini meninggalnya pukul 04.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi.

Kemudian yang ibunya diperkirakan 5 jam sebelumnya, jadi yang lebih dulu meninggal yaitu ibunya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat ditanya wartawan di Mapolres Subang, Kamis (19/8/2021).

Menurut Sumarni, dari hasil otopsi sementara tersebut juga tidak didapatkan adanya indikasi tindak pidana lain seperti aksi persetubuhan yang ditujukan kepada ibu maupun anaknya tersebut.

Hal tersebut bersandar pada hasil pemeriksaan pada selaput dara korban.

"Kemudian kita juga melakukan pengecekan apakah terjadi persetubuhan atau tidak selaput darahnya masih utuh, jadi tidak ada indikasi persetubuhan di sana," ujar AKBP Sumarni.

Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati (Tribun Jabar)

Ada Luka Lain di Tubuh Korban

Dengan bukti-bukti sementara, dipastikan atas hasil autopsi dari jenazah Tuti (55) maupun jenazah dari Amalia Mustika Ratu (23) yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Dari keterangan kepolisian, hasil autopsi tersebut, terungkap bahwa Tuti serta Amalia meninggal dunia dengan mendapatkan luka retak di bagian tengkorak kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul.

"Hasil autopsi sementara, kedua korban ini mengalami patah tulang di bagian tengkorak dan memar, itu diperkirakan akibat benturan benda tumpul," kata Kapolsek Jalan Cagak Kompol Supratman saat ditanya wartawan, Kamis (19/8/2021).

Bukan hanya itu, Supratman juga menyebutkan bahwa, Tuti mengalami luka-luka yang berat lainnya seperti didapatinya luka robek di bagian dari bibir korban.

"Selain itu ada luka robek di bagian bibir ibunya, untuk indikasi luka robek kita juga di tkp mengamankan pisau," pungkas Kapolsek.

Hukuman Mati

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar

, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu nyatanya bisa terancam hukuman mati.

Namun ada syarat yang harus dilihat terlebih dahulu atas vonis hukuman mati tersebut.

Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.

3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot
3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot (kolase Tribun Jabar)

Untuk diketahui, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan.

3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot (kolase Tribun Jabar)
Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 339 KUH Pidana : Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.

Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.

Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Berita tentang pembunuhan di Subang


Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved