Kasus Pembunuhan di Subang
Yeti Ungkap Tuti dan Amalia Sikapnya Sangat Baik, Histeris Saat Lihat Jenazah Adik dan Keponakannya
Terungkap fakta terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di di Subang, kakak korban akhirnya buka suara.
Kasus pembunuhan secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.

Untuk diketahui, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan.
3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot (kolase Tribun Jabar)
Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339 KUH Pidana : Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.
Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.
Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.