Kasus Pembunuhan di Subang
Yeti Ungkap Tuti dan Amalia Sikapnya Sangat Baik, Histeris Saat Lihat Jenazah Adik dan Keponakannya
Terungkap fakta terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di di Subang, kakak korban akhirnya buka suara.
TRIBUNCIREBON.COM- Terungkap fakta terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di di Subang, kakak korban akhirnya buka suara.
Yeti (65) akak Tuti korban pembunuhan di Subang akhirnya buka suara.
Saat jenazah Tuti dan Amalia ditemukan pada Rabu (18/8/2021) di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Yeti langsung menangis histeris.
Yeti mengaku tak percaya percaya adiknya dan keponakannnya, Tuti dan Amalia dibunuh secara mengenaskan di dalam bagasi mobil mewah mereka.
"Saya masih belum percaya sampai saat ini mereka berdua sudah tidak ada, saya sering berdua sama korban terutama adik saya Tuti," kata Yeti menangis sesenggukan, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.
Saking syoknya melihat kedua jenazah Tuti dan Amalia yang tewas mengenaskan, Yeti mengaku merinding.
"Awalnya saya tidak percaya sama sekali, setelah mengetahui dari Yosep (Adik Iparnya Yeti), saya di situ langsung merinding gak kuat, sampai-sampai tidak sadarkan diri saya pingsan," ucap Yeti.
Baca juga: Pengakuan Remaja Habisi Kekasih yang Hamil 8 Bulan, Korban Dicekik 1 Jam - Perutnya Diinjak
Dijelaskan Yeti, Tuti serta anaknya Amalia merupakan sosok yang tidak pernah mempunyai masalah apapun dengan keluarga besarnya.
"Amalia sopan banget kalau lagi bersama keluarga lain juga cuman senyum-senyum baik banget masyaAllah mereka berdua tuh," ujarnya sambil menahan tangis saat ditanya wartawan.

Hasil Otopsi dan Cara Korban Dibunuh
Cara sadis pelaku membunuh dua korbannya terungkap berkat hasil autopsi.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, Tuti diduga dibunuh lebih dulu, beberapa jam kemudian baru sang anak, Amelia yang dihabisi nyawanya oleh pelaku.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, hasil autopsi mengungkapkan bahwa Amelia Mustika Ratu (23) dibunuh sekitar pukul 05:00 WIB.
Sedangkan sang ibu, Tuti diperkirakan meninggal dunia 5 jam sebelumnya atau sekitar tengah malam.
Baca juga: Nasib Pilu Bocah Yatim Piatu Dianiaya Ibu Angkat hingga Lebam, Pelaku Diamankan Polisi
"Berdasarkan hasil otopsi yang sudah kami dapatkan informasinya diduga korban ini meninggalnya pukul 04.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi.
Kemudian yang ibunya diperkirakan 5 jam sebelumnya, jadi yang lebih dulu meninggal yaitu ibunya," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni saat ditanya wartawan di Mapolres Subang, Kamis (19/8/2021).
Menurut Sumarni, dari hasil otopsi sementara tersebut juga tidak didapatkan adanya indikasi tindak pidana lain seperti aksi persetubuhan yang ditujukan kepada ibu maupun anaknya tersebut.
Hal tersebut bersandar pada hasil pemeriksaan pada selaput dara korban.
"Kemudian kita juga melakukan pengecekan apakah terjadi persetubuhan atau tidak selaput darahnya masih utuh, jadi tidak ada indikasi persetubuhan di sana," ujar AKBP Sumarni.

Luka Lain di Tubuh Korban
Dengan bukti-bukti sementara, dipastikan atas hasil autopsi dari jenazah Tuti (55) maupun jenazah dari Amalia Mustika Ratu (23) yang diduga menjadi korban pembunuhan.
Dari keterangan kepolisian, hasil autopsi tersebut, terungkap bahwa Tuti serta Amalia meninggal dunia dengan mendapatkan luka retak di bagian tengkorak kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul.
"Hasil autopsi sementara, kedua korban ini mengalami patah tulang di bagian tengkorak dan memar, itu diperkirakan akibat benturan benda tumpul," kata Kapolsek Jalan Cagak Kompol Supratman saat ditanya wartawan, Kamis (19/8/2021).
Bukan hanya itu, Supratman juga menyebutkan bahwa, Tuti mengalami luka-luka yang berat lainnya seperti didapatinya luka robek di bagian dari bibir korban.
"Selain itu ada luka robek di bagian bibir ibunya, untuk indikasi luka robek kita juga di tkp mengamankan pisau," pungkas Kapolsek.
Hukuman Mati untuk pelaku
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar
, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang itu nyatanya bisa terancam hukuman mati.
Namun ada syarat yang harus dilihat terlebih dahulu atas vonis hukuman mati tersebut.
Pelaku bisa saja terancam pidana mati jika perbuatan pembunuhan anak dan ibu di Subang itu direncanakan lebih dulu atau disebut pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan secara gamblang diatur di Pasal 338, 339 dan Pasal 340 KUH Pidana.

Untuk diketahui, Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur soal perbuatan pembunuhan.
3 Bukti Kuat Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Bagasi Terungkap, Pengakuan Suami soal Istri Muda Disorot (kolase Tribun Jabar)
Pasal 338 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339 KUH Pidana : Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340 KUH Pidana : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh
tahun.
Pasal lain dalam KUH Pidana yang menyangkut perbuatan mengakibatkan kematian antara lain Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana yang mengatur soal penganiayaan.
Pasal 351 KUH Pidana ayat 3 : (Penganiayaan) jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.