INI yang Akan Dilakukan Raharjo Djali Seusai Dinobatkan Sebagai Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon
Saat konferensi pers, Raharjo mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah yang akan dilakukannya dalam waktu dekat.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Ketua Umum Santana Kasultanan Cirebon, Raden Heru Rusyamsyi Arianatareja, mengatakan, penyegelan itu dilatarbelakangi keinginan untuk pelurusan sejarah.
Menurut dia, PRA Luqman Zulkaedin yang kini bertakhta sebagai Sultan Sepuh XV bukan keturunan Sunan Gunung Jati sehingga tidak berhak menempati jabatan tersebut.
"Hal ini juga didukung keputusan Pengadilan rnomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964," ujar Raden Heru Rusyamsyi Arianatareja saat ditemui usai penyegelan.
Baca juga: Memperingati Hari Jadi Cirebon, Tradisi Pembacaan Babad Cirebon di Keraton Kanoman Digelar Terbatas
Ia mengatakan, dalam putusan itu pengadilan menolak hak forum previlegiatum atau tidak menerima kedudukan Alexander Radja Radjaningrat sebagai Sultan Keraton Kasepuhan.
Sebab, Alexander merupakan anak angkat sehingga ia dan keturunannya tidak dapat meneruskan takhta Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon.
Karenanya, pihaknya menilai berdasarkan pertimbangan hukum tersebut pemerintah Indonesia tidak menerima Alexander dan keturunannya sebagai sultan.
Diketahui, Alexander merupakan kakek dari Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, ayah Luqman, yang berpulang beberapa bulan lalu.
"Tapi, fakta yang terjadi di lapangan generasi Alexander masih berkuasa hingga Sultan Sepuh XV yang dijabat Luqman Zulkaedin," kata Raden Heru Rusyamsyi Arianatareja.
Baca juga: Pembacaan Babad Cirebon di Keraton Kanoman Digelar Terbatas, Ini Tanggapan Ratu Raja Arimbi Nurtina