PPKM di Jawa dan Bali
Sudah Sebulan PPKM Level 4, 3, dan 2 Terus Diperpanjang, Warganet: Bagaimana Cicilan Kami Pak?
Pemerintah memutuskan terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah memutuskan terus memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali selama seminggu sampai Senin (23/8/2021).
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut, dilansir dari Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Dengan keputusan tersebut, berarti PPKM di Jawa-Bali telah diterapkan lebih dari satu bulan sejak Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: PPKM Tahap ke-4 Berakhir, Jumlah RT Zona Merah di Majalengka Tersisa 3
Baca juga: Selesai Hari Ini, Apakah PPKM Level 4 Jawa-Bali Akan Diperpanjang Lagi? Ini Update Kasus Covid-19
Pengumuman perpanjangan PPKM ini langsung mendapat tanggapan di kolom komentar akun YouTube Sekretariat Presiden.
Akun Alan menulis," PPKM DIPERPANJANG LG, CICILAN KAMI GIMANA PAK?? YA TUHAN".
Ria Lia Setiawati menulis , "Ga papa di perpanjang PPKM asal kn stop tesPCR itu. mnding kalau gratis hrga sgtu buat kmik rakyat jelata sangat lah mahal tolong lah pak presiden hentikan semua tes itu".
Sebelumnya, PPKM Darurat telah diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021). Awalnya PPKM Darurat direncanakan selesai pada 20 Juli 2021, tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
PPKM kemudian berubah nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
PPKM Level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021 dan diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.
Pada Konferensi Pers PPKM, 16 Agustus 2021, pemerintah kembali memutuskan bahwa PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.
Tempat Ibadah Dilonggarkan
Selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Pulau Jawa dan Bali, pembatasan aktivitas di tempat ibadah dilonggarkan.
Aktivitas di tempat ibadah di daerah level 3 dan 4 ditingkatkan menjadi 50 persen dari kapasitas total.
Ada peningkatan 25 persen dari aturan sebelumnya. Saat itu peribadatan di tempat ibadah dibatasi 25 persen dari kapasitas.