Virus Corona
Anak Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19 Jika dalam Kondisi-kondisi Tertentu Berikut Ini
ada sejumlah kondisi untuk anak berusia 12 tahun ke atas yang tak boleh melakukan vaksinasi Covid-19.
TRIBUNCIREBON.COM - Ada sejumlah kondisi anak yang tidak diperbolehkan disuntik vaksin Covid-19.
Anak-anak berusia di atas 12 tahun kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi untuk anak di atas 12 tahun saat ini menggunakan vaksin dari Sinovac.
Adapun sejauh ini, pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 tahun ke atas dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan serta bekerja sama dengan pihak sekolah.
“Sampai saat ini (pelaksanaan) di fasyankes dan bekerja sama dengan sekolah,” ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Namun, ada kondisi di mana anak tidak dapat melakukan vaksinasi. Apa saja?
Baca juga: Ibu Hamil Boleh Suntik Vaksin Covid-19, Ini 6 Hal Penting yang harus Diketahui Sebelum Vaksinasi
Kondisi anak tak boleh divaksin
Nadia mengatakan, ada sejumlah kondisi untuk anak berusia 12 tahun ke atas yang tak boleh melakukan vaksinasi.
Kondisi tersebut yakni:
• Suhu di atas 37,5 derakat celsius: jika suhu demikian maka vaksinasi ditunda sampai anak sembuh.
• Tekanan darah lebih dari 140/100 mmHg: jika tekanan darah demikian maka pengukuran diulang kembali 5-10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
• Anak mendapat vaksin kurang dari sebulan sebelumnya: jika iya maka vaksinasi ditunda.
• Anak pernah sakit Covid-19: jika ya. vaksinasi ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh.
• Dalam keluarga ada kontak dengan pasien Covid-19: jika ada, vaksin ditunda dua minggu.