Selingkuh dengan Pria Beristri, Janda Berstatus PNS di Aceh Diamankan Polisi Mereka Dihukum Cambuk
Janda berstatus PNS diamankan karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35).
TRIBUNCIREBON.COM - Seorang janda berstatus PNS di Aceh ketahuan selingkuh dengan suami orang.
Janda berinisial EV (41) diamankan polisi saat berada di rumahnya di kawasan Blangpidie, Abdya, Kamis (12/8/2021).
EV adalah oknum PNS salah satu instansi Pemkab Abdya.
Ia sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.
EV diamankan karena diduga menjalin hubungan gelap dengan pria beristri inisial TR (35).
Baca juga: Ogah Disuruh Ceraikan Suami, Seorang Istri di Cianjur Tewas Dihabisi Selingkuhannya
TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya.
Istilah sekarang EV diduga pelakor atau perebut laki orang.
Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.
Kasat Pol PP dan WH Abdya Hamdi SSTP MSi, menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang seakan keduanya ditangkap sedang bersama.
“Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan.
Ini setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.
Baca juga: Asyik di Rumah Janda Malam-malam, Aksi Pria Ini Ternyata Sudah Diintai Warga dan Begini Akhirnya
Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.
“Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan di rumah masing-masing.
TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.
Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hukum-cambuk.jpg)