Senin, 13 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Selingkuh dengan Pria Beristri, Janda Berstatus PNS di Aceh Diamankan Polisi Mereka Dihukum Cambuk

Janda berstatus PNS diamankan karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35).

Editor: Mumu Mujahidin
SERAMBI/HENDRI
Ilustrasi - Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang janda berstatus PNS di Aceh ketahuan selingkuh dengan suami orang.

Janda berinisial EV (41) diamankan polisi saat berada di rumahnya di kawasan Blangpidie, Abdya, Kamis (12/8/2021). 

EV adalah oknum PNS salah satu instansi Pemkab Abdya.

Ia sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.

EV diamankan karena diduga menjalin hubungan gelap dengan pria beristri inisial TR (35).

Baca juga: Ogah Disuruh Ceraikan Suami, Seorang Istri di Cianjur Tewas Dihabisi Selingkuhannya

TR turut diamankan di rumahnya di kawasan Manggeng Abdya

Istilah sekarang EV diduga pelakor atau perebut laki orang.  

Keduanya diamankan petugas Satpol PP dan WH Abdya setelah mereka dilaporkan menjalin hubungan asmara oleh istri sah TR ke Satpol PP dan WH.

Kasat Pol PP dan WH Abdya Hamdi SSTP MSi, menyampaikan hal ini untuk meluruskan informasi sebelumnya yang seakan keduanya ditangkap sedang bersama.  

“Begini, bukan kita tangkap, tapi mereka itu kita amankan.

Ini setelah istri TR memperlihatkan sejumlah bukti dan saksi,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.

Baca juga: Asyik di Rumah Janda Malam-malam, Aksi Pria Ini Ternyata Sudah Diintai Warga dan Begini Akhirnya

Hamdi mengatakan keduanya diamankan di rumah masing-masing guna menghindari kedua pelaku menghilangkan barang bukti.

“Makanya kita amankan terus. Iya, mereka kita amakan di rumah masing-masing.

TR di rumahnya di Manggeng, dan EV ini di rumahnya, di salah satu Gampong di Blangpidie,” terangnya.

Atas perbuatan mereka itu, EV dan TR, telah melanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved