Selingkuh dengan Pria Beristri, Janda Berstatus PNS di Aceh Diamankan Polisi Mereka Dihukum Cambuk
Janda berstatus PNS diamankan karena diduga menjalin hubungan asmara dengan pria beristri inisial TR (35).
Tayang:
Editor:
Mumu Mujahidin
SERAMBI/HENDRI
Ilustrasi - Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Anggota DPRD Kuningan Ini Tak Pulang, Malah Kepergok Berduaan Dengan Istri Orang, Begini Kata Polisi
Berita lain terkait Perselingkuhan PNS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/hukum-cambuk.jpg)