Asyik di Rumah Janda Malam-malam, Aksi Pria Ini Ternyata Sudah Diintai Warga dan Begini Akhirnya
Seorang pria berinisial ZA (55) asyik mendatangi rumah janda yang berinisial SB (52), tak menyangka sudah diintai warga.
TRIBUNCIREBON.COM, SIGLI - Seorang pria berinisial ZA (55) asyik mendatangi rumah janda yang berinisial SB (52), tak menyangka sudah diintai warga.
Pada suatu malam, tepatnya Hari Selasa (10/8/2021) malam, warga melihat pria yang masih satu kampung itu kembali datang ke rumah janda tersebut.
Kesempatan itu tidak disia-siakan warga. Setelah memberitahu warga lainnya, perilaku ZA di rumah SB itu pun terus diintai.
Baca juga: Janda di Bintan Tewas Dibunuh Kekasihnya, Pelaku Sakit Hati Korban Sempat Tak Angkat Telepon
Ketika pria itu keluar dari rumah janda, warga pun langsung menangkapnya.
Peristiwa itu terjadi di Gampong Mee Hagu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Selasa (10/8/2021) malam.
Sekitar pukul 03.35 WIB, dini hari, Rabu (11/8), ZA bersama SB ddijemput anggota Satpol PP dan WH Pidie.
Saat ini, ZA dan wanita SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Baca juga: Nikahi Janda Cantik, Seorang Kakek 80 Tahun Tak Sanggup Berdiri di Hari Pernikahan, Kisahnya Viral
Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, mengatakan, saat ini ZA bersama janda berinisial SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun, ternyata pria berinisial ZA telah berkeluarga.
Alamat rumahnya pun ternyata satu gampong (kampung) dengan SB sang janda.
Ia menjelaskan, ZA ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda SB.
Warga telah lama mengintai, ketika ZA masuk ke rumah tersebut.
"Sehingga saat ke luar, ZA langsung ditangkap warga. Pasangan non muhrim itu akhirnya digelandang ke Polsek Peukan Baro, yang akhirnya diserahkan kepada WH," jelasnya.
Baca juga: Padahal Sudah Punya Istri, Sopir Taksi Online di Tegal Pacari Janda Muda dan Curi Uangnya Rp 75 Juta
Ia menyebutkan, perbuatan keduanya melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat.
Kemudian, dibidik dengan pasal 25 dan 37 pengakuan zina,.