Mal di Daerah PPKM Level 3 Boleh Buka, Begini Aturan Main Mal di Majalengka

seluruh pusat perbelanjaan di Majalengka diharapkan dapat menerima pengunjung hanya dengan 50 persen dari jumlah kapasitas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Penerapan protokol kesehatan di Toko UD Putra TS sebagai pusat perbelanjaan sandang terbesar di Majalengka, Rabu (11/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Bupati Majalengka, Karna Sobahi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dalam surat edaran nomor: 443.1/1226/BPBD tentang perpanjangan kedua PPKM Level 3 Covid-19 di wilayah Majalengka itu, menyangkut berbagai ketentuan untuk tetap menjaga mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya, terkait kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan.

Dalam salah satu poinnya, seluruh pusat perbelanjaan di Majalengka diharapkan dapat menerima pengunjung hanya dengan 50 persen dari jumlah kapasitas.

Jam operasional nya pun hanya dari pukul 08.00 WIB sedangkan 20.00 WIB atau 12 jam.

Baca juga: Dua Mal di Kota Bandung Ini Siap Diujicoba Besok oleh Pemerintah, Ini Aturan yang Harus Diperhatikan

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk Mal Selama Perpanjangan PPKM

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun untuk sementara tidak diperkenankan datang ke mal," ujar Karna dalam keterangan resmi yang diterima Tribun, Rabu (11/8/2021).

Sementara, dalam aturan itu bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan sementara ditutup.

Salah satu pengelola pusat perbelanjaan, Dede Aryana mengatakan, pihaknya berkomitmen atas apa yang telah menjadi kebijakan pusat, provinsi maupun pemerintah daerah.

Disampaikannya, pihaknya pun melakukan pengetatan pengunjung dengan menerapkan 50 persen dari jumlah kapasitas gedung.

"Penerapan itu dilakukan dengan cara mengontrol dari awal pintu masuk dan imbauan dan tindakan jika kapasitas sudah melebihi 50 persen," ujar Dede selaku Humas Toko UD Putra TS.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penerapan jaga jarak terutama di titik-titik keramaian seperti di tempat pembayaran.

Lanjutnya, Dede juga menyampaikan bahwa imbauan terus dilakukannya melalui pengeras suara secara berkala.

"Sesuai aturan yang ada, kami juga menutup wahana bermain anak yg berpotensi menimbulkan kerumunan dan terus imbauan prokes dilakukan berupa audio secara berkala," ucapnya.

Sementara, dalam lam salinan instruksi Mendagri diketahui, Kabupaten Majalengka masuk ke wilayah level 3.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved