Mal dan Pusat Perbelanjaan di Bandung Boleh Dikunjungi Saat PPKM Level 4, Ini Aturan Mainnya

Khusus di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Surabaya dan Kota Semarang yang menerapkan PPKM Level 4, akan diujicobakan aturan protokol kesehatan di mal

Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Putri Puspitasari
Pengunjung diperiksa suhu tubuh sebelum masuk Trans Studio Mall. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah telah memutukan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021.

Secara umum aturan yang diberlakukan hampir sama dengan aturan sebelumnya.

Salah satu aturan yang diterapkan adalah yang mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

Khusus di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Surabaya dan Kota Semarang yang menerapkan PPKM Level 4, akan diujicobakan aturan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Berikut ketentuan atau aturan-aturannya seperti diatur dalam Instruksi Mendagri No 30 Tahun 2021 Tentang PPKM LEvel 4, Level 3, dan Level 2:

Baca juga: Di Ciayumajakuning Hanya Kota Cirebon yang Masuk PPKM Level 4, Daerah Lainnya Masuk Level 3

1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2) penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

3) bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sementara pembatasan jam operasional diberlakukan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Baca juga: Nih Syarat Kalau Gak Tahan Mau Nge-Mall di Masa PPKM Level 4, tapi Ribet Sih, Mending di Rumah Saja

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

Sedangkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diatur sebagai berikut:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima
makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

3) restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved