PPKM Diperpanjang

Nih Syarat Kalau Gak Tahan Mau Nge-Mall di Masa PPKM Level 4, tapi Ribet Sih, Mending di Rumah Saja

Saat perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, pemerintah memutuskan dilakukan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah pengunjung memadati Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (16/3/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang oleh pemerintah.

Pemerintah telah memutuskan PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus.

Itu terhitung sejak Selasa (10/8/2021).

Saat perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, pemerintah memutuskan dilakukan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Menurut Luhut, uji coba pembukaan mal akan dilakukan di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Syarat Nge-Mall

Nantinya, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Luhut menekankan, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.

"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujarnya.

Kendati demikian, dilakukan pengecualian pada sejumlah kelompok usia.

Anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.

PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli.

Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021.

Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3. Kemudian, di 25 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4. Sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

Adapun PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang, Mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya Dibuka".

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved